Empat Orang Kurir Sabu 40 Kg, Satu Perempuan Dihukum Seumur Hidup

Senin, 06 Juli 2026 | 12:18:40 WIB

Metroterkini.com - Empat Terdakwa perkara sabu 40 kg, Jufrizal alias Jupri, Nanda, Yandi dan Tia Septiani alias Tia divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto didampingi dua hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Geri Caniggia, Kamis (2/7/2026) minggu kemarin.

Sidang putusan digelar secara daring, dimana terdakwa berada di Lapas Selatpanjang, JPU dan pengacara terdakwa Susi Susanti, S.H., Witasumarni, S.H., dari Kantor Hukum Integritas berada di Selatpanjang, sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan para terdakwa, karena secara sadar dan mengetahui bahwa yang diantar tersebut adalah narkotika. Ditegaskan majelis sebelumnya, pada 18 Agustus 2025 para terdakwa dan kelompoknya telah mengantarkan 50 kg sabu dari pantai Sungai Pisang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti ke Meredan Kabupaten Siak Sri Indrapura dengan upah masing-masing Rp 50 juta yang mereka terima dari bandar bernama Uncle (DPO).

Jaringan peredaran narkotika Malaysia-Indonesia ini diduga diotaki oleh gambong narkotika dengan panggilan Uncle yang diduga tinggal di Malaysia dan Tia alias Septiani binti alm Darso yang tinggal di Serang Provinsi Banten. Dalam hal ini, Tia berperan mengatur kurir laut dan darat.

Dimana pada Sabtu 27 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Tia dihubungi Uncle (DPO) agar mencarikan orang untuk jaringan darat (kurir darat) mengambil 40 kg sabu yang akan dimasukan ke Indonesia. Tia kemudian memerintahkan Doni warga Meranti selaku kurir laut untuk menjemput diperairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Sedangkan untuk kurir darat Tia mempercayakan kepada terdakwa Nanda Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mencari orang untuk mengambil dari Doni dan kemudian dibawa ke Maredan diberikan kepada seseorang yang sudah menunggu disana.

Untuk itu, Tia mentransfer uang Rp 9 juta kepada Nanda untuk dibagi dua dengan Doni. Tia kemudian memerintahkan Doni berangkat menjemput narkotika diperairan perbatasan Malaysia-Indonesia.

Esoknya, Minggu 28 September sekira pukul 11.30 WIB, Doni mengabari Tia, bahwa dia sudah berangkat menuju perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Dan pukul 19.00 WIB, dia mengabari Tia, bahwa sabu 40 kg sudah diambil dan tengah dalam perjalanan menuju tempat pembongkaran tual sagu di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Pulau Merbau, lokasi yang sudah disepakati dengan kurir darat.

Sementara Nanda sudah menyiapkan kurir darat, yang terdiri dari Devi (DPO), Rohaidi (DPO), Masri, dan Juprizal. Pada pukul 22.30 WIB, mereka bergerak menuju tempat pembongkaran tual sagu di Desa Tanjung Pisang.

Jupri dan Rohaidi berboncengan dengan sepeda motor NMAX membawa satu karung goni. Sementara Devi dan Masri berboncengan membawa satu karung goni dan satu buah plastik ukuran besar. Mereka kemudian beriringan menuju Maredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura.

Pada pukul 02.00 WIB, Nanda menghubungi Tia via WhatsApp bawa mereka (kurir darat) telah bergerak menuju lokasi estafet. Namun, apes. Ketika sampai daerah Kurau di depan Pos PT . Imbang Tata Alam. Mereka dicegat.

Saat ditangkap dan diinterogasi Nanda mengaku merekrut 4 orang pelaku yang melarikan diri di TKP malam tadi. Nanda menjelaskan, pengangkutan narkotika tersebut atas perintah saksi Tia.

Selanjutnya berdasarkan keterangan tersebut Pihak Kepolisian mengamankan mereka dan dibawa ke Polsek Merbau untuk dilakukan pengembangan:

Sekitar pukul 12.00 WIB, Saks? Juprizal yang malam tadi melarikan diri akhirnya ditemukan oleh pihak kepolisian lalu diamankan:

Bahwa selanjutnya tim gabungan dengan didampingi Security PT. ITA melakukan pengecekan terhadap isi 1 buah karung goni warna putih dan 1 buah tas ransel:

1. 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan merk Chinese of tea wama hijau:
2. 6 buah plastik warna bening berisi 742 Cartridge bergambar Popeye:
3. 1 buah plastik berwarna orange berisi plastik kemasan merk Lamborghini berjumlah 497 buah.
4. 3 buah plastik warna bening berisi cartridge wama pink 92 buah, hijau 96 buah, dan ungu 96 buah:

Bahwa berdasarkan dari keterangan Terdakwa, Terdakwa dan Saksi Juprizal selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan pengembangan ke daerah Kabupaten Pandeglang. Provinsi Banten, lalu menangkap Saksi Tia di rumahnya. (Rudi)

Terkini