Direktur Perusahaan Enggan Jelaskan Nominal Bonus Terdakwa

Senin, 22 Juni 2026 | 22:40:19 WIB
Direktur PT SKPP Rimba King Halim dan istrinya Dora selaku Manager Keuangan dan HRD menjadi saksi dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Ruddin Sinaga. (Poto-Rudi Chan)

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Ruddin Sinaga mantan Kepala Cabang PT Surya Karsa Puspita Pratama (SKPP) Depo Duri kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (22/6/2026) dengan agenda keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan 7 orang saksi, yaitu Direktur PT SKPP Rimba King Halim dan istrinya Dora selaku Manager Keuangan dan HRD, Jasrul mantan Kepala gudang kantor Pekanbaru, mantan admin Depo Duri Lidya, admin Depo Duri Debi, sales Dumai Renol Freddy Sitompul dan akuntan publik Yaniswar.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota.

Sementara terdakwa didampingi pengacara Refranto Lanner Nainggolan, Agus Tri Khoirudien, Rudi Sutanto, dan Kevin Verdinand Simbolon.

Dalam sidang terungkap, ternyata saksi Rimba King dan Dora menjanjikan terdakwa bonus 0,5 persen dari total omset penjualan. Namun, baik Rimba King maupun Dona tidak menyebutkan nominal 0,5 persen tersebut.

Seusai sidang, Rimba yang coba dikonfirmasi enggan menyebutkan nominal bonus 0,5 persen yang pernah diterima terdakwa.

"Datang aja ke kantor," jawab Rimba sembari terburu-buru meninggal Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dipersidangan saksi Dona menjelaskan terdakwa mulai bekerja di PT SKPP pada tahun 2005 sebagai sales. Jabatan tersebut dipegangnya sampai 2008.

Sebagai sales pihak perusahaan memberi bonus 0,2 sampai 0,3 persen dari total omset penjualan, perjanjian ini hanya lisan. Kemudian pada tahun 2009 terdakwa naik jabatan sebagai supervisor atau Kepala Cabang depo Duri dengan beban dan tanggung jawab tinggi. Seperti, menyetorkan hasil penagihan sales dan dia sendiri ke admin untuk dibuatkan laporan keuangan. Kemudian seminggu sekali mentransfer hasil penagihan ke rekening BCA milik perusahaan.

Selaku supervesor terdakwa dijanjikan bonus 0,5 persen dari total omset, namun perjanjian tersebut tidak tertulis. Jabatan ini diemban terdakwa sampai Maret 2025 karena dia dipaksa mengundurkan diri tanpa pesangon.

Terdakwa dipaksa mengundurkan diri karena diduga berkali-kali kurang setor uang hasil penjualan yang merupakan tanggung jawab terdakwa selaku kepala cabang.

Terkait kurang sering setor ini , pernah ditanyakan Debi selaku admin. "Pak, ini ada kekurangan (belum disetor terdakwa) bagaimana ni," tanya Debi kepada terdakwa. Ya, nanti saya cross check," jawab terdakwa saat itu.

Karena selalu kurang setor, ungkap saksi Dona. Pihak perusahaan kemudian memanggil terdakwa. Dari perhitungan Dora selaku Manager Keuangan kurang setor terdakwa mencapai Rp 1,5 miliar. Terdakwa kemudian menekan surat pengakuan utang dan dicicil Rp 3 juta perbulan dengan potong gaji. Sampai terdakwa diberhentikan kurang setor tersebut telah dicicil Rp 225 juta.

Kendati sudah meneken surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi. Namun, kurang setor tetap terjadi. Akhirnya, pihak perusahaan meminta akuntan publik Yaniswar untuk melakukan audit investigasi internal. Hasilnya, ditemukan kurang setor Rp 1,9 miliar lebih.

Hasil audit tersebut menjadi alasan pihak perusahaan memaksa terdakwa mengundurkan diri tanpa mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan yang sudah mengabdi selama 20 tahun lebih. Keputusan ini tidak diterima Ruddin Sinaga. Dia kemudian menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatannya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.

Amar putusannya, perusahaan harus membayar hak-hak Ruddin Sinaga totalnya Rp 190 juta lebih. Namun, Rimba King melakukan upaya hukum kasasi. Dan sampai saat ini belum ada keputusan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda keterangan saksi Deded Andesta Putra dari toko Titipan Ilahi, Emi Sasmita dari toko Reyhan dan saksi Ronal Eka Putra dari toko Jaya Prima. (Rudi)

Terkini