Metroterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menggelar restorative justice terhadap dua perkara pidana, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pencurian buah kelapa sawit, di Aula Majelis Anjungan Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lastarida Br. Sitanggang, serta Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Azwardi Dery.
Proses restorative justice itu juga disaksikan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Rokan Hulu, Yusmar, yang bergelar Sutan Sulembang Rokan.
Selain itu, hadir pula kedua belah pihak, baik tersangka maupun korban, beserta jajaran dari pihak kepolisian.
Dalam suasana penuh kekeluargaan, kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat masing-masing. Tersangka dan korban tampak saling memaafkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kajari Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, mengatakan restorative justice merupakan langkah hukum dalam penyelesaian perkara di luar persidangan dengan mengedepankan pemulihan keadaan dan perdamaian antara pihak yang berperkara.

“Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melengkapi sejumlah syarat dan ketentuan, baik syarat formil maupun materil. Tujuannya agar penyelesaian hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat,” ujar Fredy.
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang lebih humanis serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, Ketua MKA LAM Rokan Hulu, Yusmar, menyambut baik langkah Kejari Rokan Hulu dalam menerapkan restorative justice.
Ia menilai, pendekatan tersebut sejalan dengan nilai-nilai adat Melayu yang menjunjung tinggi musyawarah, perdamaian, dan penyelesaian persoalan secara bijaksana.
“Langkah Kejari Rokan Hulu ini sangat baik karena sejalan dengan nilai adat Melayu di Rokan Hulu. Dalam adat, perdamaian dan saling memaafkan menjadi bagian penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat,” kata Yusmar.
Setelah seluruh tahapan dan mekanisme restorative justice dilaksanakan, Ketua MKA LAM Rokan Hulu menyerahkan tanjak kepada Kajari Rokan Hulu sebagai bentuk penghargaan sekaligus amanah untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya di Negeri Seribu Suluk.

Prosesi tersebut berlangsung khidmat dan menjadi simbol sinergi antara penegakan hukum dengan pelestarian nilai adat dan budaya Melayu di Rokan Hulu.
Kegiatan kemudian ditutup dengan saling berjabat tangan dan bermaafan antara tersangka dan korban, dilanjutkan sesi foto bersama seluruh pihak yang hadir.
Melalui restorative justice, Kejari Rokan Hulu diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keharmonisan sosial serta memperkuat nilai kemanusiaan di tengah masyarakat. [man]