Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Karhutla di Hutan Samak

Kamis, 09 April 2026 | 03:14:12 WIB

Metroterkini.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan PH sebagai tersangka dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara, Rabu (8/4/2026). Ia diduga membuka lahan untuk dijadikan kebun dengan cara membakar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Yohn Mabel menyampaikan, terungkapnya perkara ini bermula terdeteksinya titik hotspot melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.

Tak berselang lama, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat mendatangi lokasi dan mendapati adanya kebakaran lahan. Tim langsung melakukan upaya pemadaman guna mencegah meluasnya api.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti. Kemudian didukung analisis ahli lingkungan, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial PH,” kata Yohn Mabel melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Baznah.

Dijelaskan, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang dijadikan kebun sawit oleh tersangka. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara.

Saat dimintai keterangan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan HPK seluas 35 hektar yang digarapnya menjadi kebun sawit.

Sementara itu, sejumlah saksi yang dimintai keterangan mengaku kerap melihat tersangka berada di lokasi lahan yang sebagian telah ditanami kelapa sawit.

Saksi ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo dan berdasarkan analisis citra satelit mengungkapkan indikasi awal kebakaran berasal dari area lahan yang digarap tersangka. Petugas juga menemukan bekas-bekas pembakaran, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

“Saat mengetahui kebakaran dilahan yang digarapnya tersangka kabur meninggalkan Rupat Utara hampir satu bulan," kata Kapolres.

Dalam perkara ini penyidik juga telah mengamankan sejumlah sampel barang bukti antara lain sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang telah hangus, dengan jenis tanah yang terbakar merupakan tanah mineral.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna proses hukum lebih lanjut.

Pada kesempatan itu, Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Rudi)

Terkini