Terkait Koleksi Bunbin Selatbaru, INPEST Serahkan Bukti Tambahan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:40:50 WIB

Metroterkini.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Pembawa Suara Transparansi (LSM-INPEST) menyerahkan bukti tambahan dugaan korupsi dan pelanggaran UU pengadaa hewan dilindungi, dua ekor rusa, merak putih, elang laut dada putih, dan kukang untuk koleksi kebun binatang (Bunbin) Selatbaru, masih berproses di Polres Bengkalis, Jum'at (5/2/2026).

Terkait proses hukum tersebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) INPEST Kabupaten Bengkalis Hambali menyerahkan bukti tambahan kepada Polres Bengkalis. Bukti tambahan tersebut diterima Mutia staf Sekretariat Umum Polres Bengkalis.

Dalam surat bukti tambahan tersebut, Hambali ditemani M. Rafi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dan Kamaruddin Supriadin menembuskan bukti tambahan tersebut ke Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Polda Riau cq Kabid Propam, Mabes Polri cq Kabid Propam, Dewan Pimpinan Nasional INPEST.

Usai menyerahkan bukti tambahan, Hambali kepada media ini mendesak penyidik untuk mengungkap sindikat pengadaan hewan dilindungi tersebut. Ia menduga pengadaan hewan dilindungi untuk menambah koleksi kebun binatang Selatbaru melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990

UU Nomor 5 Tahun 1990 merupakan dasar hukum utama yang mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (termasuk rusa)," tegas Hambali.

Sementara itu, M. Rafi dari LSM KPK mendesak penyidik untuk menjadikan dua ekor rusa, merak putih, elang laut dada putih, dan kukang sebagai barang bukti dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. Demikian demikian, ungkap Rafi, kedepan dinas dan lembaga yang ingin mengoleksi satwa dilindungi harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

"Selain anggaran yang dipergunakan (dana APBD), kita juga menduga proyek pengadaan satwa tersebut melanggar undang-undang," ujarnya.

Sementara itu, proses hukum perkara tersebut, penyidik Unit III Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis memeriksa Kepala Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda, Bidang Kepemudaan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis Wiwi Hardayati, SKM., M. KL.

Wiwi dimintai keterangan pada Kamis (29/1/2026) bulan lalu. Dia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Pejabat Pengadaan koleksi kebun binatang (Bunbin) Selatbaru, berupa dua ekor rusa, merak putih, elang laut dada putih, dan kukang yang saat ini menjadi penghuni Bunbin Selatbaru. Hewan dilindungi tersebut diduga dibeli secara ilegal bukan dari penangkaran resmi.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis Edi Sakura dan Kepala Bidang Pariwisata Alwizar. Edi dan Alwizar diperiksa pada Senin (19/1/2026) bulan lalu.

"Saya dan pak Kadis (Edi Sakura) sudah diperiksa. Pemeriksaan terkait pengadaan dua ekor rusa dan beberapa ekor satwa lainnya," kata Kabid Pariwisata Alwizar, Senin (26/1/2026) bulan lalu di kantornya.

Dari dokumen hasik audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau disebutkan, paket pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV Rafa Mandiri Group berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 556/Disparbudpora-PPK/SPK/VI/2024/34 tertanggal 11 Juni 2024, dan telah dinyatakan selesai 100 persen serta dibayarkan pada 23 Agustus 2024 sesuai SP2D, sebagaimana tercantum dalam audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.

Sekretaris DPD INPEST Kabupaten Bengkalis Hambali, mencium ada dugaan kesalahan prosedur dalam pengadaan koleksi Bunbin tersebut. Dimana CV Rafa Mandiri Group yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan diduga tidak memiliki legalitas usaha, Sertifikat Badan Usaha (SBU), maupun izin penangkaran satwa dilindungi yang menjadi syarat mutlak dalam pengadaan tersebut.

"Satwa yang diadakan diduga satwa dilindungi, antara lain rusa, merak putih, elang laut dada putih, dan kukang. Perdagangannya diatur ketat oleh undang-undang," kata Hambali,

Lebih mencengangkan lagi, ungkap Hambali, hasil audit BPK RI Tahun 2024 menyebutkan bahwa CV Rafa Mandiri Group tidak melaksanakan pengadaan secara langsung. Tapi diduga dilakukan oleh tiga oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

"Diduga kontraktor pelaksana (CV Rafa Mandiri Group) hanya tameng. Pengadaan diduga dilakukan oknum Dinas Perhubungan," tegas Hambali.

Selain itu, Hambali juga menemukan fakta bahwa sebagian hewan telah masuk ke kebun binatang Bengkalis sebelum kontrak atau SPK ditandatangani secara resmi oleh Disparbudpora.

"Kita dugaan ada rekayasa administrasi dalam pengadaan tersebut," ujarnya.

Tak hanya itu, paket pengadaan hewan kebun binatang tersebut diketahui tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, yang memperkuat indikasi pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dari hasil penelusuran lapangan, asal-usul rusa yang dibeli juga menimbulkan tanda tanya. Dua ekor rusa diketahui berasal dari Desa Muntai dan satu ekor dari Pulau Rupat, sementara di wilayah tersebut tidak terdapat penangkaran rusa yang memiliki izin resmi.

Bahkan parahnya satu ekor rusa jantan baru dimasukkan ke kebun binatang Bengkalis pada awal Desember 2025, meski pembayaran proyek telah dinyatakan tuntas 100 persen sejak Agustus 2024.

Berdasarkan hasil audit BPK, Hambali menduga ada aliran dana mencurigakan dari CV Rafa Mandiri Group kepada beberapa oknum pegawai Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan oknum pegawai diluar Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga.

"Praktik ini (dugaan suap) merupakan gratifikasi, masuk ranah Tipikor," tegas Hambali.

Sementara itu, direktur CV Rafa Mandiri Group Muhammad Syahroni yang coba dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Muhammad Syahroni mengaku ada urusan keluarga di Pekanbaru.

"Saya masih di Pekanbaru. Nantilah kalau di Bengkalis saya jelaskan," ujarnya.

Proyek pengadaan satwa tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 44.170.000,-. Dan Alwizar selaku PPTK mengaku telah mengembalikan temuan BPK tersebut. Bahkan, ia juga mendapat teguran tertulis dari Bupati Bengkalis Kasmarni.

"Selain temuan BPK, saya juga mendapat surat teguran dari bupati," ujarnya. (Rudi)

Terkini