Metroterkini.com - Tidak terima anak gadisnya yang masih di bawa kabur disetubuhi pelaku berinisial DK, orang tua sebut saja Mawar (19 tahun) inisial NJ melaporkan peristiwa tersebuk ke Polsek Kandis Siak Riau.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.S? melalui Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H.,M.H membenarkan Tim Opsnal Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra, S.H.,M.H telah berhasil menangkap terduga pelaku DK (19).
NJ orang tua Mawar menerangkan kronologi saat membuat laporan ke Polsek Kandis, pada Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib anak pelapor Mawar pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Setelah dicari tahu dari teman-teman korban, tidak juga diperoleh kabar, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
Kemudian pada Sabtu tanggal 12 april 2025, orang tua korban (pelapor) terkejut karena anaknya telah diantar pulang ke rumah oleh terlapor DK dengan ditemani keluarga terlapor.
Setelah pelapor menanyakan kemana saja beberapa hari ini tidak ada kabar kepada anaknya, lalu anaknya menjawab bahwa dia pergi dibawa terlapor ke Lubuk Pakam kemudian ke Duri tepatnya ke rumah bibik terlapor.
"Setelah melakukan klarifikasi para saksi-saksi dan telah mendapatkan barang bukti, terduga pelaku DK (19) kini diamankan di Rutan Polsek Kandis dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," kata Kompol Darma.
"Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda," tutup Kapolsek. [Ibrahim]