RJ Dikabulkan Kejagung, Tiga Tersangka Narkoba di Bengkalis di Rehabilitasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 16:14:52 WIB

Metroterkini.com - Tiga tersangka perkara narkotika di Bengkalis direhabilitasi ke BNN Batam berdasarkan Restoratif Justice yang diajukan dikabulkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Ketiga tersangka tersebut adalah Eri Yanto alias Eri Lelek alias Eri Copang Bin Sanrahmat, Feri Hendra Hamid Alias Feri Bin Abdul Hamid, dan Junaidi alias Adi Bin (alm) Azhar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelejen Resky Pradhana Romli mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejari Bengkalis disetujui oleh Kajati Riau dan Jampidum Kejaksaan Agung RI pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 melalui video conference ekspose.

Pengajuan Restoratif Justice melalui Video conference ekspose. yang digelar di Ruang Vicon Lantai 2 Kejari Bengkalis, itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Narkotika pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau serta Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam perkara narkotika tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo alasan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini
didasarkan pada:
1. Para Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya;
2. Para Tersangka tidak pernah terlibat dalam sindikat penjualan narkoba;
3. Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Para Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
5. Para Tersangka adalah pribadi yang baik dan aktif dalam masyarakat serta rajin beribadah;
6. Keluarga Para Tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

Selain itu, sebelumnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis juga telah melakukan profiling terhadap Para Tersangka guna mengetahui aspek-aspek substantif kehidupan keseharian para tersangka di tengah keluarga maupun masyarakat sekitar.

Penghentian penuntutan telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo. Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

"Para Tersangka ini akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam dimana pelaksanaannya juga akan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis," tegas Sri Odit Megonondo melalui rilis. [rudi]

Terkini