Metroterkini.com - Pupus sudah harapan Sastro Situmorang untuk memiliki kembali ribuan pasang sepatu dan ribuan buah tas yang diselundupkan ke Bengkalis. Pasalnya, dalam putusan pengadilan Negeri Bengkalis seluruh barang bukti tersebut dirampas oleh negara dan harus dimusnahkan.
Untuk itu, setelah perkara inracht atau memiliki hukum tetap, Kejaksaan Negeri Bengkalis selaku jaksa eksekutor yang menangani perkara tersebut pada Rabu (16/10) siang, memusnahkan seluruh sepatu dan tas yang diselundupkan Sastro. Masing-masing sebanyak 3.976 pasang sepatu bekas berbagai merk, jenis dan ukuran, dan 9.480 pasang sepatu bekas dengan berbagai merek dan jenis serta sebanyak 8.170 tas bekas berbagai merk, jenis ukuran dan warna.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi sekitaran Kelurahan Rimba Sekampung tidak jauh dari markas Polairud Bengkalis.
Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti ini.
Menurut dia, perkara perdagangan yang ditangani pihak Kejari Bengkalis ini sudah memiliki keputusan hukum tetap.
Pelaku juga saat ini menjalani pidana hukumannya. Terpidana atas nama Sastro Situmorang dengan vonis satu tahun penjara.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sepatu bekas sebanyak 3.976 pasang berbagai merk dan ukuran, 9.480 pasang sepatu bekas dengan berbagai merek. Serta tas bekas sebanyak 8.170 berbagai merk ukuran dan warna.
Menurut Odit, pemusnahan dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional, khususnya masyarakat Bengkalis yang taat hukum.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan SDM Bengkalis, Johansyah Syafri yang hadir dalam pemusnahan ini, mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan institusi Kejari Bengkalis.
Menurut dia, kegiatan tersebut sebagai efek jera bagi pelaku dan membuat Bengkalis menjadi aman dari peredaran barang ilegal.
Johan mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas barang ilegal. [rudi]