Anggota Dewan Kepulauan Meranti Yang Ikut Kampanye Diwajibkan Ajukan Cuti

Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:18:11 WIB

Metroterkini - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti yang mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 wajib mengajukan cuti.

"Pejabat negara termasuk anggota DPRD yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye di Pilkada diwajibkan untuk mengajukan cuti," Ungkap Kabag Persidangan, Hukum dan Pengolah Data Aspirasi Setwan Kepulauan Meranti Munawar Khalil SSos MSi, pada Rabu (9/10/2024) sore.

Didampingi Kabag Umum A Gafur SE dan Tenaga Ahli DPRD Kepulauan Meranti Samsul SH MH, dirinya membeberkan sejauh ini sudah ada 21 surat permohonan cuti yang masuk, dan dimana permohonan cuti mulai masuk pada awal bulan kemarin tepatnya pada 1 Oktober 2024.

Secara aturan, dijelaskan Khalil bahwa pengajuan cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan dewan. Selain itu, anggota DPRD tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dinas saat ikut kampanye.

Adapun rata-rata para anggota DPRD di kabupaten termuda di Riau itu yang melakukan kampanye, izin cutinya satu sampai tiga hari saja.

"Cuti itu berlaku jika anggota DPRD tersebut mengikuti kampanye pada saat jam kerja. Namun, pengajuan cuti tidak diperlukan untuk kampanye di hari libur seperti hari Sabtu dan Minggu. Sejauh ini, mereka (anggota DPRD) izin cutinya paling lama hanya sampai tiga hari saja, belum ada yang lebih dari itu," jelasnya.

Sebelumnya, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengingatkan bahwa kampanye oleh anggota DPRD dan pejabat publik harus mematuhi aturan cuti sesuai dengan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP, M.IP mengungkapkan bahwa anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mengajukan izin cuti yang kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hal ini berlaku untuk memastikan bahwa kampanye dilakukan dengan adil dan tidak melanggar etika serta aturan yang berlaku.

"Anggota DPRD sebagai pejabat negara, yang aktif harus cuti saat melakukan kampanye bagi paslonnya, itu suratnya ada di DPRD dan tembusannya ke kita, jika tidak cuti maka akan ada sanksinya. Bawaslu terus memantau pelaksanaan kampanye guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dan kampanye berjalan sesuai aturan," tegasnya. [Wira]

Terkini