Jual Ribuan Kartu Perdana Sudah Diregistrasi, FW Ditangkap Polda Riau

Selasa, 16 Juli 2024 | 16:12:00 WIB

Metroterkini.com - Polda Riau melalui Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap FW karena menjual kartu prabayar perdana yang sudah diregistasi. Kartu tersebut dijual ke konter-konter handphone dengan harga bervariasi.

Untuk melakukan registrasi kartu perdana itu, pelaku menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain yang didapatnya secara ilegal.

"Pelaku ditangkap di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru," ujar Direktur Reslrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kabid Humas, Kombes Hery Murwono dan Kasubdit V Siber, Kompol Fajri, Selasa (16/7/2024).

Nasriadi menjelaskan, pelaku memperjualbelikan hampir 4.000 kartu perdana. "Hampir 4.000 kartu itu tinggal dipakai oleh pembeli (tanpa perlu registrasi lagi)," kata Nasriadi.

Nasriadi mengatakan, tindakan FW sangat berbahaya karena kartu itu bisa digunakan untuk kejahatan, seperti judi online, penipuan online, menggunakan registrasi fiktif atau bahkan mendaftarkan rekening perbankan untuk pengisian nomor fiktif ini.

“Alhamdulilah kami berhasil melakukan pencegahan dini, untuk mencegah kejahatan cyber, ITE, dunia maya, dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat,” jelas Nasriadi.

Nasriadi menyebut, pihaknya masih menyelidiki darimana FW mendapatkan data tersebut, baik KTP maupun KK yang dimasukkan ke kartu perdana dan dijual kepada masyarakat.

Diduga data tersebut didapatkan saat pemilihan umum 2019 bahkan Pemilu 2024 ini. "Dia berusaha mendapatkan data ini dari orang-orang yang bekerja di TPS, tidak menutup kemungkinan dia mendapatkan identitas itu saat pemilihan Pilpres kemarin," ungkap Nasriadi.

Selama beraksi, FW sudah menjual sangat banyak kartu perdana di wilayah Riau maupun di luar Riau. Nomor biasa dijual Rp20 ribu dan nomor cantik Rp200 ribu. Satu bulan, dia mendapat keuntungan Rp15 juta.

"Bayangkan dari 2018, berapa kartu itu. Harga jual mencapai Rp200 ribu kalau nomornya cantik. Keuntungannya sekitar Rp15 juta per bulan dari kartu yang dijual di seluruh Riau, maupun luar wilayah Riau,” tutur Nasriadi.

Nasriadi mengingatkan kepada ritel kartu perdana tidak menjual kartu yang sudah teregistrasi, jika masih menjual, mereka adalah bagian dari kejahatan ini.

"Kami imbau agar tidak lagi menjual kartu perdana yang sudah teregistrasi karena akan kami tindak. Saya sudah perintahkan seluruh Kasatreskrim untuk menyelidiki hal ini. Apabila kedapatan masih menjual maka akan kami tindak, dengan undang-undang ITE," tegas Nasriadi.

FW dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Selain penjara, pelaku juga didenda paling banyak Rp 12 miliar,” pungkas Nasriadi. [**]

 

Terkini