Metroterkini.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengaku tak bisa memblokir X, yang dulunya bernama Twitter, lantaran sudah memenuhi permintaan soal pemblokiran konten pornografi.
"Kalau dia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan harus ada alasan," kata dia, di Jakarta, Kamis (27/6) dikutip dari Antara.
Semuel mengatakan pengelola platform X telah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platform mereka sekaligus memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menaati aturan pemerintah.
Menurut dia, pengelola platform X menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.
Semuel mengatakan bahwa kementerian sudah mengecek kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah, dan mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
"X dia sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," urainya, merujuk pada konten terkait pornografi di X.
"Dan langsung kita tes kan, kita temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," kata dia.
Semuel mengatakan Kominfo tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau sudah dibenerin masa harus tetap didenda?" kata dia.
Semuel juga menekankan pentingnya semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X yang berkenaan dengan konten pornografi.
"Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Nah ada di situ. Makanya baca," cetus dia.
Bulan lalu, platform X milik miliarder Elon Musk memaparkan soal perizinan unggahan konten dewasa. Syaratnya, ada persetujuan semua pihak dalam konten tersebut dan cuma buat pengguna dewasa.
"Anda dapat membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual, selama diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok," tulis X dalam keterangan resminya.
"Pengguna di bawah 18 tahun atau penonton yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten yang ditandai," lanjut keterangan itu.
Usai keterangan tersebut, Kominfo mengaku mengkaji opsi pemblokiran Twitter.**