Sempat Kabur ke Malaysia, Kejari Bengkalis Tangkap DPO Penjual Lahan HPT

Rabu, 06 Maret 2024 | 14:21:00 WIB

Metroterkini.com - Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Negeri Bengkalis meringkus Afrizal Nurdin [49] DPO perkara dugaan penjualan lahan 72,93 hektar hutan produksi terbatas [HPT], Riau, Rabu [6/3/2024).

Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Gebat Putra, RT 03, RW 02, Desa Senderak masuk daftar pencarian orang [DPO] Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak setahun lalu. Selama menyandang status DPO tersangka bersembunyi di Negeri Seremban, Malaysia. Namun, pelarian tersangka yang sebelumnya menjabat kepala seksi pemerintahan Desa Senderak itu, berakhir Rabu siang siang sekitar pukul 12.10 WIB, saat diciduk Tim Tabur di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

Sebagai informasi, Tim Tabur Kejaksaan ini merupakan gabungan personel Seksi Pidana Khusus dan seksi intelijen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Novrizal, SH, MH, dan Kepala Seksi Intelijen Herdianto, SH, MH, Rizkal, SH, saat press release di Kejari mengatakan, Afrizal Nurdin [49] merupakan 1 dari 3 tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 72,29 hektar.

Satu tersangka atas nama Harianto sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor. Sedangkan Afrizal Nurdin yang masuk DPO, ditangkap Rabu siang tadi. Sementara 1 tersangka lain atas nama Surya [DPO] diduga kabur ke Malaysia.

Menurut Kajari Zainur Arifin Syah, tersangka Afrizal Nurdin dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana dirubah UU nomor 20/2001 tentang perubahan UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP.

Ditegaskan Zainur, tersangka Afrizal Nurdin merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Senderak. Dia diduga bersama Harianto [Kepala Desa saat itu] menjual lahan kepada seorang pengusaha tambak di Bengkalis.

Penjualan lahan tersebut akhirnya diusut Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. Hasil penyidikan pihak penyidik menetapkan 3 orang tersangka, masing-masing Harianto, Afrizal Nurdin dan Surya (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah mengimbau kepada Surya yang diduga kabur ke Malaysia agar secepatnya menyerahkan diri. Menurut Zainur, upaya Surya untuk mengindar dari jerat hukum merupakan upaya yang sia-sia.

Mengapa tidak. Karena Tim Tabur Kejaksaan akan selalu mengintai keberadaan tersangka [Surya] jika kembali ke Indonesia.

"Saya mengimbau kepada Surya yang masuk daftar pencarian orang agar secepatnya menyerahkan diri. Soalnya, percuma melarikan diri, cepat atau lambat yang bersangkutan tetap akan ditangkap oleh Tim Tabur," tegasnya.

Sementara itu, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tersangka Afrizal Nurdin yang didampingi penasehat hukumnya Djamaluddin, SH, terlihat pasrah. Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. [Rudi]

Terkini