Metroterkini - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti menggelar press release terkait pengumuman daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jumlah Pemilih Potensial Non El-KTP.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (23/08/2023) di ruang media center Bawaslu Kepulauan Jalan Pembangunan I Selatpanjang itu, turut dihadiri Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal beserta anggota Komisioner Bawaslu dan juga Sekretaris Bawaslu Kepulauan Meranti dan diikutu insan pers dari berbagai media.
Dalam pemaparannya, Syamsurizal mengatakan bahwa Bawaslu Kepulauan terus melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Calon Anggota DPRD. Hal itu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dimana, Bawaslu Kepulauan Meranti melaksanakan pengawas Pemilu Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam kegiatan pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan penyusunan DCS menjelang penetapan DCS oleh KPU Kepulauan Meranti pada Tanggal 18 Agustus 2023.
"Selain melakukan pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten kepulauan Meranti juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui pencermatan data di sistem informasi pencalonan (silon)," Katanya.
Didampingi anggota Komisioner M Hafit, Ketua Syamsurizal menjelaskan bahwa Hasil pengawasan Bawaslu meranti terhadap Pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat 16 Partai politik yang mendaftar dari jumlah 18 partai politik peserta pemilu 2024. Dimana dengan jumlah anggota keseluruhan bakal calon sebanyak 473.
"Jadi ada dua yang tidak melakukan Pendaftaran bakal calon yaitu partai Garuda dan Partai Buruh," Katanya.
Serta, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kepulauan Meranti terhadap Verifikasi awal sampai dengan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DDS) terdapat 82, yang tidak memenuhi syarat (TMS) total 473.
"Sehingga total akhir berkas calon yang memenuhi syarat dan yang di tetapkan sebagai DCS sebanyak 391 Bakal Calon Anggota DPRD Kepulauan Meranti. Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kabupaten Meranti terhadap," Jelas Syamsurizal.
"Untuk bakal calon yang dinyatakan TMS sebanyak 82 Orang di sebabkan adanya dokumen yang dilengkapi bakal calon tidak sesuai seperti ijazah, KTP, surat Keterangan dari PN dan lainya yang belum mampu di legkapi," Tambahnya.
Jumlah Pemilih Potensial Non El-ktp Pemilu 2024 Di Kepulauan Meranti
Selain melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD, pihak Bawaslu Kepulauan Meranti juga melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Diungkapkan Syamsurizal bahwa, pengawasan yang dilakukan menitik beratkan serta fokus pengawasan pada Pemilih ganda, Pemilih yang telah meninggal dunia, Pemilih yang dibawah umur dan belum pernah menikah, Pemilih yang pindah memilih, Pemilih yang alih status dari penduduk sipil ke TNI/POLRI, Pemilih yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemilih yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), Pemilih yang tidak dikenal/bukan penduduk setempat, Pemilih yang telah memiliki E-KTP dan Pemilih yang beralih status dari TNI/Polri ke sipil (pensiunan).
"Hal ini dilakukan agar terjaga hak pilih Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024," Ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan kalau Bawaslu Kepulauan Meranti beserta seluruh jajaran pengawas Pemilu, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan/desa bertekad dan berusaha memaksimalkan peranannya dalam melakukan pengawasan di lapangan.
"Ini dilakukan untuk memastikan agar warga yang memiliki hak pilih dapat dikawal dan mereka terdaftar di dalam DPT," Katanya.
Sekedar informasi, daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan oleh KPU Kepulauan Meranti pada tanggal 21 Juni 2023 di Gedung Afifa Futsal Selatpanjang Kepulauan Mejanti dengan rincian sebagai berikut:
1. Pemilih Aktif sebanyak 151.753, laki laki 78,207 dan perempuan 73.546
2. Jumlah Pemilih Baru sebanyak 612 Pemilih
3. Jumlah Pemilih Tidak memenuhi Syarat sebanyak 1.082 Pemilih
4. Jumlah Perbaikan Data Pemilih Sebanyak 6.841 Pemilih
5. Jumlah Pemilih Potensial Non KTP -EI sebanyak 3.212 Pemilih
Sementara itu, dari dari hasil koordinasi Bawaslu ke KPU Kepulauan Meranti dan Dinas Catatan Sipil Kepulauan Meranti bahwa data jumlah pemilih potensial non KTP-Elektronik sebanyak 3.212, pemilih mengalami pengarakan menjadi 2166, pemilih yang artinya sekitar 1046 pemilih sudah melakukan perekaman dan data tersebut terus akan bergerak. [Wira]