Metroterkini.com - Dalam rangka pengembangan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) disetiap desa/kelurahan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Sosialisasi PATBM dibeberapa desa yang ada di Kepulauan Meranti.
Beberapa desa yang menjadi target sosialisasi PATBM yang dilaksanakan pada Sabtu 24 Juni 2023 hingga 25 Juni 2023 itu, diantaranya Desa Anak Setatah Kecamatan Rangsang Barat, Desa Tanjung Kecamatan Tebing Tinggi Barat dan Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi. Dengan menghadirkan Fasilitator PATBM Nasional Matridi Umar, SE.
Saat dikonfirmasi, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Desy Mustika Sandra, S.Sos melalui Sub Koordinator Perlindungan perempuan dan Perlindungan khusus Anak Junaida menjelaskan masalah perlindungan anak bukan hanya isu multisektor yang melibatkan dinas sosial P3AP2KB Kepulauan Meranti melalui bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau lembaga saja.
Namun diungkapnya, Masyarakat juga turut dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Hal ini sejalan dengan pasal 72 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 yang menyebutkan bahwa masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
"Adanya program PATBM ini menjadi modalitas bagi masyarakat untuk mengamati, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada dilingkungan sendiri," Ungkapnya, pada Senin (26/06/2023) pagi.
Dikatakannya, berbagai upaya Pemerintah tanpa terkecuali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang selama ini berjalan lebih fokus pada penanganan keluarga dan anak yang rentan dan beresiko atau sudah menjadi korban kekerasan. Sementara program terkait memperkuat tataran sosial seperti norma sosial, sikap, perilaku serta keterampilan orang tua dan masyarakat tentang dampak buruk kekerasan terhadap anak belum maksimal.
Dirinya juga menjelaskan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, maka Kementerian PPPA mengembangkan kebijakan PATBM yang dapat diterapkan di berbagai wilayah Indonesia yang mempunyai kultur, budaya yang berbeda-beda. Hal itu menyadari masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak di masyarakat, maka Kementerian PPPA menginisiasi lahirnya sebuah gerakan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat.
"Gerakan ini dimulai oleh kelompok orang yang tinggal di desa atau kelurahan yang mampu mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungannya secara mandiri," Jelasnya.
Dalam mengimplementasikan kebijakan PATBM tersebut sampai di tingkat desa/kelurahan, PATBM berorientasi pada kegiatan terpadu mulai dari promosi dan pencegahan, penanganan dan rehabilitasi dengan cara mitra dalam melakukan pendampingan pelaksanaan model PATBM di wilayah masing-masing.
Dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak, dirinya berharap sembari mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat dan semua komponen agar bersama-sama terlibat dalam gerakan PATBM khususnya di Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. [Wira]