Metroterkini - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPRKPPLH) Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan pengecekan dibeberapa kilang sagu yang ada di Kabupaten termuda di Provinsi Riau.
Pengecekan yang dilakukan pada Rabu 12 April 2023 tersebut dilakukan guna terpenuhi Target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Dimana, terdapat ada 3 komponen IKLH yang di hitung, diantaranya Indeks Udara, Indeks Air, dan Indeks Lahan.
Kepala DPRKPPLH Kepulauan Meranti Saiful Bakhri ST, saat ditemui pada Kamis (13/04/2023) sore mengatakan ada beberapa lokasi kilang sagu yang dilakukan pengecekan, seperti kilang sagu yang berada dua Desa di Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Sementara itu, dalam pengecekan di Kilang sagu tersebut, pihak DPRKPPLH Kepulauan Meranti juga bekerjasama dengan Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatra (P3ES) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal tersebut dilakukan guna untuk mendapatkan hasil yang berkualitas baik.
"Ini merupakan tahap awal yang kita lakukan dengan langsung mengundang pihak P3ES dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan alhamdulillah ada 4 orang perwakilan kementerian itu dan ditambah dengan pihak kita untuk melakukan Survey tahap awal ke kilang sagu yang ada di Kepulauan Meranti," Kata Saiful.
Dijelaskannya, dimana tercatat hasil Indeks Kualitas Air di Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai angka 167 dari 514 Kabupaten/Kota se-Nasional. Sedangkan untuk di Provinsi Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti berada diposisi 8 untuk Indeks Kualitas air.
"Dimana angka itu masih terbilang sedang, belum mencapai baik. Hal ini tentunya sangat berdampak kepada kurangnya transferan dana pertimbangan ke Daerah dan ini sudah menjadi tolak ukur sebagaimana tertuang dalam Permendagri," Jelas Saiful.
Dimana nantinya, kegiatan semacam ini akan terus dilakukan dibeberapa kilang sagu yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, hal tersebut dilakukan guna mengetahui pengelolaan limbah sagu dengan baik dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Nantinya kita akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah Desa setempat, untuk mengetahui berapa kilang sagu yang ada di wilayah nya itu. Dan kita akan data semua agar untuk mengedepankan para kilang sagu agar taat aturan," Ujarnya.
"Kedepannya Kita akan dorong kepada pengusaha untuk taat aturan, jika izin belum lengkap kita dorong untuk segera diurus, jika kondisi pengolahannya belum memenuhi syarat teknis kita dorong agar memperbaiki memenuhi syarat teknis," Tambahnya.
Selain itu dipaparkan Saiful, bahwa saat ini untuk pengawasan, pihaknya mengacu kepada UU Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009 Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota. Hal tersebut sesuai dengan kewenangannya yang wajib melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang ditetapkan dalam perundang undangan Bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kita berharap kedepannya kita memiliki PPLH yang memiliki Sertifikat Kompetensi khusus dilingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan PPLH tersebut yang ditunjuk dan di SK kan langsung Oleh kepala daerah guna melakukan sesuai UU No 32 tahun 2009," Papar Saiful. [Wira]