Sambo Berdalih Skenario Kematian Yosua untuk Selamatkan Eliezer

Jumat, 06 Januari 2023 | 07:05:06 WIB

Metroterkini.com - Ferdy Sambo berdalih skenario kematian Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat atau Brigair J disiapkan untuk menyelamatkan Richard Eliezer atau Bharada E. Sambo pun mengaku amarahnya mengalahkan logikanya di kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Sambo saat ditanya hakim ketua Ahmad Suhel pembuatan skenario tembak-menembak dari Sambo.

"Jadi itu mungkin yang pikiran singkat saya waktu itu bagaimana kemudian penembakan ini bisa membantu atau bisa melepaskan Richard. Itu yang saya sesali terus, Yang Mulia," ujar Sambo Kamis (5/1/2023), dengan duduk sebagai terdakwa masing-masing Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Dilansir dari detikNews, hakim menyinggung soal rasa percaya diri Sambo skenarionya akan berjalan lancar.

"Saudara tadi mengatakan sangat percaya diri. Percaya diri dalam hal apa?" tanya hakim.

Dia mengaku terus menyesali pembuatan skenario tersebut.mengaku terlalu percaya diri saat membuat skenario tembak-menembak antar-ajudan untuk menutupi kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

"Dalam hal pembuat skenario itu karena saya pikir walaupun dengan sudah menembakkan senjata Yosua ke dinding kemudian dengan untuk menyelamatkan Richard, ada tembak menembak. Ini berarti perlawanan, ada di Perkap 1 (Tahun) 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Ini bisa masuk, Yang Mulia," jawab Sambo.

Kepada hakim, Sambo mengaku skenario penembakan merupakan hal pertama yang terlintas di kepalanya setelah Yosua tewas. Dia mengaku emosinya mengalahkan logikanya di kasus tersebut.

"Itu pemikiran pertama Saudara?" tanya hakim.

"Pemikiran pertama," jawab Sambo.

"Sehingga Saudara tidak memikirkan hal-hal lain yang bisa saja timbul di situ?" timpal hakim.

"Saya waktu itu memang emosi dan amarah mengalahkan logika saya. Dan saya lupa saya ini siapa waktu itu dan dampak terhadap institusi saya, lupa, Yang Mulia," jawab Sambo.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, ada tujuh orang yang menjadi terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [**]
 

Terkini