Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menyetorkan ke kas negara uang pidana denda perkara Narkoba sebesar Rp 1.333.333.334,-dari terpidana Suratno.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainul Arifin Syah, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zikrullah, SH, MH kepada metroterkini.com di ruang kerjanya, Rabu (19/10/22) siang.
Menurut Zikrullah uang pidana denda itu dibayar terpidana atas nama Suratno setelah yang bersangkutan menjalani pidana pokok selama 9 tahun.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negara Bengkalis pada 9 Agustus 2015 lalu, Suratno terbukti sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Suratno divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider (pengganti) 3 bulan kurungan. Putusan ini kemudian incrakh.
Masih kata Zikrullah, dalam hal ini Suratno telah menjalani pidana pokok selama 9 tahun penjara dan subsider 1 bulan dari 3 bulan sebagaimana putusan majelis hakim. Namun, ungkap Zikrullah, baru sebulan menjalani subsider terpidana Suratno yang mendekam di Lapas Kelas IIA Pekanbaru menderita sakit. Oleh pihak keluarga sisa subsider yang tinggal 2 bulan dibayar yang nilainya Rp 1,333 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada jaksa eksekutor, Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Uang dari pidana denda atas nama terpidana Suratno sudah kita terima dari keluarganya, dan Senin (17/10/22) kemarin sudah kita setor ke kas negara. Ini (uang tersebut) masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Kasi Pidum Zikrullah. [rudi]