Metroterkini.com - Isi percakapan tersangka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dengan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap dalam petikan surat dakwaan jaksa. Percakapan itu terkait kemarahan tersangka Kuat Ma'ruf.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk seperti dilihat di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Jaksa menyebut percakapan Ricky dan Yosua itu terjadi di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam petikan surat dakwaan, pada tanggal 7 Juli 2022 terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf. Peristiwa itu terjadi pada sore hari.
"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma'ruf," demikian bunyi surat dakwaan jaksa dilansir dari detikNews.
Kemudian, pada pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi disebut menelepon ajudan Ferdy Sambo, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, yang sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang. Putri meminta Bharada E dan Bripka Ricky Rizal pulang ke rumah.
Sesampai Ricky Rizal di rumah Magelang, dia langsung menghadap Putri. Saat itu, Putri meminta Ricky memanggil Yosua untuk menghadapnya di kamar.
Ricky pun menyanggupi permintaan Putri saat itu. Namun Ricky Rizal tak langsung bertemu Yosua.
"Akan tetapi Saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar anak dari terdakwa Ferdy Sambo," demikian bunyi surat dakwaan.
Setelah mengamankan senjata itu, barulah Ricky Rizal menemui Yosua yang ada di depan rumah. Dalam percakapan keduanya, terungkap bahwa Kuat Ma'ruf marah kepada Yosua.
"Lalu bertanya kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat 'ada apaan Yos....' dan dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Enggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," bunyi surat dakwaan.
Setelah itu, Ricky Rizal mengajak Yosua masuk ke rumah karena dipanggil Putri Candrawathi. Yosua sempat menolak untuk masuk rumah.
"Akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk korban Nopriansyah Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua," jelasnya.
Untuk diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [**]