Metroterkini.com - Remaja perempuan (15) disekap dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku berinisial EMT. Dia mengalami eksploitasi seksual sejak Januari 2021 untuk memuaskan nafsu para lelaki hidung belang dengan berpindah-pindah apartemen.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin didamping kedua orangtua korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui tindak lanjut kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dialami kliennya.
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2021. Saat itu, korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.
"Tapi setelah sampai, anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Muhammad Zakir di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9/2022).
Tidak hanya disuruh menjadi PSK, korban oleh EMT seorang terlapor juga mengalami kekerasan non fisik. Dia dipaksa untuk mendapatkan penghasilan satu juta rupiah dalam waktu satu hari.
"Kekerasan secara non fisik ada. Misalnya, penekanan itu, kau harus layani tamu, kau harus menghasilkan uang satu juta per hari, jadi dia kan ditekan dieksploitasi dirinya untuk menghasilkan uang satu juta per hari," jelasnya.
Sejak dijadikan PSK, korban berada dalam apartemen pelaku selama 1,5 tahun dengan pengawasan ketat dari seorang terlapor EMT yang biasa disebut mami. Dia menyebut lokasi apartemen yang dijadikan tempat kencan selalu berpindah-pindah.
"Ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus," jelasnya.
Selama dipaksa sebagai PSK, korban tetap bisa menghubungi orangtua meski di bawah tekanan. Korban dipaksa mengaku telah bekerja dengan nyaman dengan sejumlah ancaman.
Zikri menyebut yang menjadi korban dalam prostitusi tersebut tidak hanya kliennya. Sebab, setidaknya ada 20 kamar yang disewakan setiap harinya untuk PSK tersebut. "Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," jelas Zakir. [**]