Warga: Permen Membolehkan Pengawas Lingkungan Bersaksi di Persidangan

Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:13:11 WIB
Warga Minas Kabupaten Siak, Mandi Sipangkar berswafoto bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (foto/ist)

Metroterkini.com  - Mandi Sipangkar, warga Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau mengaku tak habis pikir melihat adegan yang berlangsung pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Chevron di Blok Rokan, Selasa (30/8/2022) kemarin di PN Pekanbaru.

"Saya kenal kedua saksi yang hendak dihadirkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau itu kemarin. Karena saya tahu persis dan kerap bertemu dengan keduanya saat melakukan peninjauan lapangan di berbagai lokasi pencemaran limbah Chevron itu," ungkap Mandi Sipangkat, Rabu (31/8/2022).

Mandi juga menyatakan mengetahui bahwa keduanya merupakan pengawas lingkungan hidup fungsional di DLHK Provinsi Riau.

"Saya heran sekali, kenapa keduanya ditolak menjadi saksi? Padahal menurut Pasal 8 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019, jelas menyebutkan bahwa uraian kegiatan pengawas lingkungan hidup itu antara lain melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan dan atau persidangan. Bahkan memberikan keterangan ahli pun merupakan bagian kegiatan yang diatur dalam peraturan ini," kata Mandi Sipangkar.

Mandi Sipangkar yang juga hadir pada persidangan itu juga mendengar kedua saksi yang hendak diajukan DLHK Riau itu juga sudah mengatakan di ruangan sidang bahwa mereka berdua adalah pengawas lingkungan hidup fungsional di DLHK Riau.

"Jujur, saya sebagai masyarakat sangat heran dengan sikap Chevron sebagai Tergugat I dalam perkara ini ngotot menolak saksi yang diajukan DLHK Riau sebagai Tergugat IV dalam perkara ini, apa mereka gak paham peraturan ?" ungkap Mandi.

Sebagaimana diketahui, pada persidangan yang berlangsung Selasa sore itu, Pemerintah Provinsi Riau cq DLHK Riau sebagai Tergugat IV dalam persidangan itu mengajukan dua saksi. Keduanya yakni pengawas lingkungan hidup fungsional di DLHK Riau, masing-masing bernama Chandra Hutasoit dan Dwi Yana.

Namun, saat hendak diambil sumpah sebagai saksi, Kuasa Hukum Chevron, Muhammad Haris menyatakan keberatan atas kedua saksi yang diajukan DLHK Riau itu. [rls]

Terkini