Metroterkini.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terhitung sudah 12 jam Putri diperiksa.
Putri diketahui sudah tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (26/8/2022). Hingga pukul 23.00 WIB, Putri belum juga kunjung selesai diperiksa.
Pantauan di lokasi, sejumlah awak media masih menunggu di lobi gedung Bareskrim. Batang hidung Putri ataupun sang pengacara Arman Hanis belum kunjung terlihat.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal menggelar konferensi pers terkait pemeriksaan ini. Namun belum diketahui pasti pukul berapa konferensi pers ini digelar.
"Ya setelah selesai (pemeriksaan Putri) nanti saya sama Dirpidum dan penyidik akan sampaikan," kata Dedi.
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7).
Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua. [**]