Metroterkini.com - Presiden Joko Widodo menyoroti melambungnya harga tiket pesawat belakangan ini. Dia pun kemudian mengeluarkan perintah. Meminta jajaran menteri segera mengendalikan harga agar tidak meningkatkan inflasi.
"Harga tiket pesawat melambung, saya langsung reaksi, Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) segera selesaikan,” ujar Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8).
Presiden Jokowi juga meminta agar BUMN Garuda Indonesia Tbk segera menambah armada pesawat agar bisa membantu menahan kenaikan harga tiket pesawat. “Meski tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi,” ujarnya.
Inflasi Indonesia hingga Juli 2022 sebesar 4,94 persen (year on year/yoy). Presiden tak ingin kenaikan harga tiket pesawat turut membuat laju inflasi makin melonjak dan dapat menggerus daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga komoditas energi.
Presiden menyebutkan inflasi saat ini menjadi ancaman bagi negara-negara di dunia. Baca Juga: PKS Pesimistis Target Inflasi Tercapai, Ini Sebabnya Laju inflasi di negara lain jauh lebih tinggi dibanding Indonesia, seperti Amerika Serikat yang sebesar 8,5 persen. Kemudian Uni Eropa juga mencapai 8,9 persen. Bahkan, kata presiden, terdapat negara yang inflasinya mencapai 79 persen.
"Inflasi ini jadi momok semua negara,” ucapnya. Karena ancaman inflasi itu, presiden meminta jajaran kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah dan Bank Indonesia yang tergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Pusat maupun Daerah meningkatkan kerja sama dan performanya di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
"Saya meyakini kalau kerja sama yang tadi saya sampaikan, provinsi, kabupaten, kota, gubernur, bupati, wali kota, TPID, TPIP, semuanya bekerja, rampung. Untuk mengembalikan lagi ke angka di bawah 3 persen selesai, wong Indonesia barangnya juga ada kok,” kata Presiden Jokowi.
Terkait kenaikan harga tiket pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta maskapai menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau. Hal tersebut demi menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas. [ant]