Metroterkini.com - Sebanyak 9.440 narapidana di seluruh lapas dan rutan di Riau mendapat remisi HUT Ke-77 RI. Bahkan 189 di antara jumlah itu langsung bebas.
Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana merupakan apresiasi dan penghargaan. Dimana para narapidana tercatat berkelakuan baik pada masa pidana dan mengikuti program yang tertib.
"Rinciannya ada sebanyak 9.251 menerima Remisi Umum I (potongan masa hukuman sebagian) dan sisanya sebanyak 189 orang bisa merasakan udara bebas setelah dapat RU II (bebas setelah hukumannya dipotong remisi)," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, Rabu (17/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Jahari Sitepu berharap narapidana yang menerima RU I agar menunjukkan sikap dan perilaku yang baik. Sehingga setelah bebas bisa hidup di masyarakat dengan lebih baik dan taat aturan.
"Bagi yang mendapat remisi dan langsung bebas, selamat berkumpul sama keluarga dan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum dan berkontribusi aktif bagi lingkungan sekitar," kata Jahari.
Dalam catatan Kanwil Kemenkumham Riau, per tanggal 16 Agustus terdapat 14.155 orang narapidana atau warga binaan yang menghuni 16 lapas, rutan dan LPKA yang tersebar di seluruh Riau.
Rinciannya adalah 11.778 orang berstatus narapidana dan 2.367 orang masih sebagai tahanan. Angka ini melebihi kapasitas 342 persen, di mana kapasitas hunian tercatat hanya 4.373 orang.
Sementara dari 9.440 orang mendapatkan remisi, paling banyak adalah narapidana kasus narkoba sebanyak 5 ribuan orang. Ada pula narapidana kasus kriminal umum, tipikor, ilegal fishing dan sebagainya.
"Pemberian remisi dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak, apabila WBP tidak memenuhi syarat menerima remisi," katanya. [**]