Metroterkini.com - Berawal dari cekcok mulut hingga terjadi perkelahian sengit hingga terjadinya penusukan mata lawannya dengan gunting oleh seorang pria. Pelaku akhirnya menghuni tahanan Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil) Riau, Senin (25/2022).
Pelaku penusukan bernama Andi Lumban Tobing (31 tahun) alamat Jl. Lintas Riau Sumut Balam KM. 36 Kel. Balai Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rohil Prov Riau. Tusukan gunting kemata Prengki Saragih (23 tahun ) warga Dusun Balam Jaya Rt. 004 Rw. 002 Kel. Balai Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rohil Prov Riau.
Andi Lumban Tobing di tahan atas laporan dari Edward Burhan Saragih (48 tahun) karena tidak terima atas perkelahian antara keduanya yang terjadi di: Jl. Lintas Riau - Sumut Dusun Balam Jaya RT. 007 RW. 003 Kel. Balai Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rohil Prov Riau tepatnya di depan pakter tuak PAK SONDANG Pada Hari Minggu, 24 Juli 2022 Sekira Pukul 23.00 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah tersebut.
"Berawal dari adanya cekcok mulut antara korban dan pelaku dimana pelaku sedang berbicara dengan saudara Sinurat, pembicaraan tersebut selalu dipatahkan atau dibantah oleh korban dengan kata hinaan. Merasa dikecilkan kemudian dilawan mulut oleh pelaku sehingga korban mengajak pelaku untuk berkelahi sambil membuka baju dan berlari kearah jalan dengan mengatakan sini kau.
Kemudian pelaku mendatangi korban dengan membawa gunting yang ada didalam kantong celana nya, lalu pelaku mendatangi korban kemudian korban memukul pelaku dibagian wajah dan pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan pelaku mengambil gunting yang ada di dalam kantong celananya dan menusukkan kearah korban dan mengenai mata
"Tak lama kemudian masyarakat yang berada di sekitar datang dan membawa korban ke puskesmas Balai Jaya dan di rujuk ke Rs. Indah dikarenakan keterbatasan Dokter Spesialis Mata dan di rujuk kembali ke Rs. Pekanbaru untuk tindakan operasi. Atas hal tersebut palapor orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah," jelas AKP Juliandi.
Setelah pelaporan tersebut kemudian pelaku dan Barang Bukti sudah di bawa lansung oleh pelapor dan diserahkan ke penyidik Reskrim Polsek Bagan Sinembah dalam keadaan sehat guna proses hukum Lebih lanjut.
Kesimpulan dari interogasi terhadap pelaku, Perkelahian berawal dari cekcok mulut di pakter tuak, yang pada saat itu antara pelaku dan korban sama - sama dalam keadaan mabuk. Gunting yang dibawa pelaku dimana pelaku kerap kali membawa gunting untuk menjaga diri. Korban sering mengejek pelaku dikarenakan pelaku cacat kaki (pincang) akibat kecelakaan. Koraban dan pelaku berteman sejak kecil dan tinggal 1 Dusun.
Barang buktinya sebilah gunting, dan pelaku diancam dengan pelanggaran sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana," imbuhnya.[mus]