Pasca Lebaran, Pembuatan Kartu Pencaker di Meranti Meningkat

Kamis, 12 Mei 2022 | 11:48:47 WIB
Kabid Tenaga Kerja Siska Prima Sari, SH

Metroterkini.com - Pasca usai Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, pelayanan publik pembuatan kartu kuning di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti meningkat.

Terbukti, dalam satu harinya saja kurang lebih belasan pemohon pembuatan kartu kuning (kartu pencari kerja) ketimbang hari-hari biasa. Sedangkan Sepanjang Bulan Januari hingga Mei 2022 saja sudah ada sebanyak 500an kartu di keluarkan.

Saat ditemui diruang kerjanya, pada Rabu (11/05/2022) siang, Plt Kepala Dinas Tengku Arifin, S.Sos melalui Kabid Tenaga Kerja Siska Prima Sari, SH mengatakan peningkatan tersebut diakibatkan banyaknya lowongan pekerjaan yang dibuka usai lebaran ini.

"Ya banyaknya lowongan pekerjaan yang dibuka, baik itu perusahaan perbankan maupun perusahaan lainnya," Kata Siska.

Bahkan, selain lowongan pekerjaan di wilayah Kabupaten termuda di Provinsi Riau itu, para pencari kerja banyak yang membuat surat kuning untuk sebagai syarat mutlak mengurus keperluan mencari kerja di wilayah lain.

"Menurut keterangan dari si pembuat, banyak yang mengurus untuk syarat mencari kerja di wilayah Kepulauan Riau seperti Batam, Tanjung Balai dan sebagainya," ujarnya.

Memang hal tersebut sering terjadi pasca usai lebaran, apalagi banyaknya lowongan pekerjaan menjadi pemicu masyarakat untuk berduyun-duyun mengurus kartu kuning untuk mencari kerja.

"Rata-rata yang membuat kartu pencari kerja ini memang tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA)," katanya.

Dikatakannya juga, dalam pembuatan kartu kuning gratis dan hanya perlu menyiapkan persyaratan seperti FC ijazah terakhir, pas foto 3x4, FC KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan mengisi formulir yang nantinya disiapkan pihaknya. Dan yang paling terpenting pembuatan kartu kuning ini sesuai dengan domisili di KTP.

"Untuk masa aktivitasi kartu tersebut selama dua tahun dan harus diperpanjang selama enam bulan sekali apabila selama kurun waktu yang ditetapkan belum juga mendapatkan pekerjaan, karenakan harus diregistrasikan," kata Siska. [Wira]

Terkini