Metroterkini.com - Polisi menaikkan status penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan kepada Bahar.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).
Namun Suntana belum merinci terkait kasus tersebut. Termasuk kaitan dengan laporan terhadap Bahar atas dugaan menyindir KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam sebuah ceramah.
Namun yang pasti, kata Suntana, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sudah melayangkan SPDP ke kediaman Habib Bahar di Bogor pada Selasa (28/12) kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Suntana menjelaskan, dalam kasus ini, Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Seperti diketahui, Habib Bahar dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian yang menyinggung KSAD oleh Habib Husin Shihab. Selain itu, Bahar juga sempat menyindir KSAD saat melakukan ceramah beberapa waktu lalu. [dtk-mtc]