Siswi SMP di Lampung Diperkosa Buruh Lalu Dibunuh

Senin, 13 Desember 2021 | 21:58:35 WIB

Metroterkini.com - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung, berinisial PA (15), ditemukan tewas tanpa busana di dalam rumah kosong di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, pada Minggu (5/12/2021) lalu. 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan seorang warga yang mengambil kayu di lokasi. Saat itu, saksi mencium bau tidak sedap dari lantai dua rumah tersebut. 

"Ketika dicek, tubuh korban sudah dikerubuti belatung,” kata Edwin dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/12/2021). 

Di lokasi kejadian, tidak ditemukan identitas korban. Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas korban. Korban diketahui berinisial PA, seorang siswi SMP. 

“Setelah penyelidikan, akhirnya diketahui identitas korban dan dari hasil autopsi diketahui korban meninggal karena dibunuh,” ungkapnya. 

Polisi yang mengetahui korban dibunuh kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menangkap pelaku pelaku yang membunuh korban. 

“Tersangka pembunuhan ini berinisial MT alias DN, usia 33 tahun warga Bandar Lampung,” ujarnya. 

Pelaku, lanjut Edwin, ditangkap tim gabungan pada Senin, (13/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait modus pembunuhan yang dilakukan MT dengan membawa korban ke rumah kosong Di rumah kosong tersebut, korban terlebih dahulu disetubuhi pelaku dan baru dibunuh. 

“Kepala korban dibenturkan ke lantai hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, tersangka pergi melarikan diri,” kata Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista. 

Kata Faria, dari pemeriksaan terhadap tersangka MT, diketahui pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/11/2021) tengah malam. 

“Sedangkan jasad korban baru ditemukan pada 5 Desember 2021,” ujarnya. Saat ini, polisi masih menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Sebab, MT menyebut satu nama yang memberikan perintah untuk membunuh korban. 

“Tersangka masih kita tahan dan kita sedang dalami kasus ini,” ujarnya. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan. Atas perbuatannya, tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak. 

“Ancaman hukumannya pidana mati,” tegasnya. [**]
 

Terkini