Metroterkini.co - Densus 88 Antiteror Polri resmi menerbitkan surat penahanan terhadap tersangka kasus terorisme, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat pada Selasa (7/12).
Penahanan itu dilakukan usai masa penangkapan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka teroris tersebut telah selesai dilakukan.
"Sudah, sudah ditahan," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (7/12).
Ia menyebutkan bahwa ketiganya akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) khusus terorisme yang dimiliki oleh Detasemen berlambang burung hantu itu.
"(Masa penahanan) 120 hari. Di Rutan teroris Densus 88," jelasnya.
Sebagai informasi, Densus menangkap Farid Okbah dan dua tersangka lainnya pada 16 November 2021 lalu di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Keluarga ataupun tim pengacara Farid Okbah cs belum mendapat akses untuk menemui tersangka sejak ditangkap oleh Densus tiga pekan lalu.
Kepolisian mengklaim bahwa hal tersebut lantaran penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap tersangka selama masa penangkapan. Namun demikian, Densus menjamin akan memberi akses setelah proses pemeriksaan rampung.
Dalam hal ini, ketiganya dipersangkakan terkait dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Farid diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Kemudian, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Anung, merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa. [**]