Metroterkini.com - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni sudah dipulangkan ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai mendapat perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, selama lebih dari sepekan.
Yahya sebelumnya dilarikan ke RS setelah ditangkap penyidik pada Kamis (26/8) lalu. Ia mengeluhkan kondisi lemas dan sesak nafas, serta memiliki riwayat sakit jantung.
"Sudah, dikembalikan ke Bareskrim tadi malam," Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9).
Meski demikian, kata dia, Yahya masih diharuskan mengonsumsi obat yang disiapkan oleh tim dokter selama menjalani pemeriksaan kepolisian nantinya.
Sebagai informasi, Yahya terjerat kasus terkait dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya sebagai tersangka pada Mei 2021.
Namun demikian, hal tersebut baru diumumkan ke publik usai Yahya ditangkap penyidik pada Kamis (26/8). Penetapan tersangka diumumkan polisi keesokan harinya.
Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik di kediamannya Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021 dengan register Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun. [**]