Metroterkini.com – Tim Kuasa Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) mempersilakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan ICW ke polisi.
Moeldoko berniat melaporkan ICW setelah namanya dikait-kaitkan dengan produsen obat Ivermectin yaitu PT Harsen Laboratories.
“Silakan saja jika Moeldoko ingin meneruskan persoalan ini ke penegak hukum. Namun, kami menyayangkan langkah itu,” kata anggota tim kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
Sebab, menurut Isnur penelitian ICW dilakukan untuk menjamin pemerintahan yang bersih di tengah pandemi Covid-19. Ia menyebut, mestinya Moeldoko yang berada di lingkar dalam Istana Negara bijak dalam menanggapi kritik.
“Bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW,” kata dia.
Isnur mengatakan, ICW sudah menjelaskan berulang kali bahwa pihaknya tidak menuding pihak tertentu, terutama Moeldoko terkait peredaran Ivermectin.
Dalam penelitian berjudul "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis", menurut Isnur, ICW selalu menggunakan kata "indikasi" dan "dugaan".
Hal itu pun sudah dijelaskan pada pihak Moeldoko melalui tiga kali surat balasan atas surat somasi yang dilayangkan pada kliennya.
“Lagi pula Moeldoko salah melihat konteks penelitian tersebut, karena yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan sebagai personal atau individu,” kata Isnur.
Isnur juga menegaskan bahwa ICW telah menyampaikan bahwa informasi tentang kerja sama antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Perkasa terkait ekspor beras itu merupakan mis-informasi.
“Selain itu khusus untuk ekspor beras ini, ICW juga telah meminta maaf atas kekeliruan pernyataan tersebut,” kata dia.
Dalam konferensi pers daring sore ini KSP Moeldoko mengatakan akan melaporkan ICW ke pihak kepolisian.
Moeldoko mengatakan, jika ia diam, tudingan-tudingan itu akan menjadi fitnah.
“Anda minta maaf, klarifikasi, cabut pernyataan, selesai, tetapi kalau itu tidak anda lakukan, maka saya harus lapor polisi. Itu sikap saya,” ucap dia.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan bahwa yang akan dilaporkan ke pihak kepolisian adalah dua peneliti ICW yaitu Egi Primayogha dan Miftah.
Otto menyampaikan, keduanya akan dilaporkan atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Karena bagaimana pun jelas tuduhan kepada Pak Moeldoko ini dilakukan adalah melalui elektronik baik melalui YouTube, baik melalui website,” ujar Otto. [**]