Metroterkini.com - Sekdes Sifahandro Kec. Sawo Hendiwanus Gea, S.Pd., diberhentikan dari jabatannya sebagai aparat Desa. Keputusan ini tertuang dalam surat Kepala Desa Sifahandro Nomor 141/19/DS/VII/TAHUN 2021 tertanggal 16 Juli 2021 Tentang Pencabutan/pemberhentian Hendiwanus Gea Sebagai Sekdes tanpa musyawarah mufakat masyarakat Desa.
Pemberhentian Hendiwanus Gea dari jabatan Sekretaris Desa Sifahandro, berdasarkan surat Camat Sawo Nomor 700/438/Tapem/SW/VI2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Rekomendasi mencabut/memberhentikan SK Pengangkatan Sekretaris Desa Sifahandro Hendiwanus Gea, S.Pd.
Dan surat Bupati Nias Utara Nomor: 700/27/REK/-Kasus/ITDA/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan tentang pengaduan masyarakat Sifahandro Kec. Sawo Kabupaten Nias Utara, atas dugaan terjadinya Rangkap/Double Jabatan Perangkat (Sekretaris) Desa Sifahandro an. Hendiwanus Gea, S.Pd.
Melihat hal tersebut, Hendiwanus Gea membantah," saya menyampaikan secara tegas bahwa saya sangat dirugikan dalam hal ini terlebih dalam Pencabutan/Pemberhentian Saya Sebagai Sekretaris Desa Sifahandro jelas Hendiwanus saat di konfirmasi media ini melalui Via selulernya Rabu (28/7/2021).
Lanjut Hendiwanus," alasannya masih belum memiliki kekuatan hukum yang jelas, dan saya menganggap itu merupakan keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan fakta yang sebenarnya. Pada saat Tim Inspektorat Daerah Kab. Nias Utara melakukan pemeriksaan tertanggal 18 Mei 2021 terkait adanya dugaan Rangkap/Double Jabatan terhadap saya, pada saat itu saya tidak lagi merangkap sebagai Guru GTT di SMA Negeri 1 Lotu karena sejak tanggal 18 Januari 2021 saya sudah mengundurkan diri. Pembuktian dokumen sudah saya sampaikan kepada Kades,"Ungkapnya.
Saya menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saya sebagai Perangkat Desa, berintegritas, bekerja keras tanpa melewatkan waktu dalam setiap agenda. Sehingga dengan adanya keputusan pengembalian Gaji sebagai Sekretaris Desa Sifahandro selama 2 tahun 3 bulan itu, keluarga saya ketika mendengarnya sangat shock dan tidak terima.
Hal ini juga sehaluan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya menyebutkan bahwa, setiap orang yang bekerja berhak untuk memperoleh upah/gaji danPeraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyinggung bahwa setiap perangkat desa yang bekerja maka berhak memperoleh penghasilan/Gaji. Berangkat dari argumentasi diatas dapat disimpulkan bahwa pengembalian gaji selama 2 tahun 3 bulan meskipun sudah bekerja adalah keputusan yang tidak manusiawi dan juga bertentangan dengan hukum.
Sementara kepala desa Sifahandro, Budiman Alim Gea menanggapi Keberatan Hendiwanus Gea, S.Pd kepada media mengatakan bahwa benar dirinya telah memberhentikan Sekdes atas nama Hendiwanus Gea, S.Pd atas dasar surat pimpinan dalam hal ini Camat Sawo. Kedes Sifahandro mengakui tidak pernah sekalipun memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada (Sekdes) serta tanpa musyawarah dengan BPD. Sampai berita ini diturunkan. [epianus]