Metroterkini.com - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru kembali melakukan razia pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Sabtu (17/7/2021) malam.
Sejumlah tempat didatangi petugas dan langsung lakukan swab antigen. Hasilnya, dua pengunjung KTV C7 Jalan Cempaka dinyatakan reaktif Covid-19.
"Dua orang reaktif di C7," kata Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni saat dikonfirmasi, Ahad (18/7/2021).
Razia ini merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau Nomor 122/IND/HK/202, tentang perpanjangan pengetatan PPKM Mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
"Razia ini juga berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 13/SE/SATGAS/2021," kata Doni.
Razia ini dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru, BPBD Pekanbaru, Dishub, Dinas Kesehatan Pekanbaru, Polisi dan TNI. Selain lakukan swab antigen, petugas juga menyosialisasikan Surat Edaran tentang PPKM di Kota Pekanbaru.
Surat edaran itu diberikan kepada pedagang dan pengunjung cafe, warnet dan tempat makan/food court agar tetap disiplin dan taat Protokol Kesehatan serta mengutamakan take away.
"Pemberian surat teguran kepada pedagang di simpang Jalan Cut Nyak Dien dan melakukan swab antigen terhadap pengunjung dan pedagang sebanyak 25 orang dan pemblokiran KTP satu orang," jelasnya.
Di simpang Jalan Cut Nyak Dien itu, tidak ada ditemukan pengunjung yang reaktif. Doni juga mengungkap, dua warga yang dinyatakan reaktif di KTV C7 Jalan Cempaka itu sudah diisolasi di Rusunawa Rejosari.
"Kita juga memberikan surat teguran terhadap C7 di Jalan Cempaka dan melakukan swab antigen terhadap pengunjung serta pegawai. Dua orang dibawa ke Rusunawa," sebutnya. [**]