Kejati Riau Periksa Akok, Anggota DPRD Bengkalis

Selasa, 01 Desember 2020 | 00:18:12 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Jaksa Penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Ruby Handoko alias Akok. Ia diklarifikasi terkait adanya dugaan rekayasa atau pengkondisian pembagian jatah proyek di Negeri Junjungan tahun 2014-2019.

Akok yang kini menjabat Ketua Komisi II DPRD Bengkalis dipanggil ke Kantor Kejati Riau, Selasa (1/12/2020). 

"Dipanggil untuk klarifikasi saja," kata Muspidauan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau,

Pemanggilan Akok dilakukan karena namanya disebut oleh pihak-pihak yang telah menjalani pemeriksaan sebelumnya. "Jadi bukan karena dia anggota dewan atau kontraktor tapi karena namanya disebut oleh pihak lain yang sudah diklarifikasi," jelas Muspidauan.

Muspidauan menyebutkan, jaksa penyelidik masih mendalami kasus ini. Pemanggilan terhadap para pihak mengetahui adanya dugaan pembagian jatah proyek ini masih berlanjut. "Penyelidik masih mengumpulkan alat bukti dalam penyelidikan," ucapnya.

Nama Akok sempat disebut-sebut dalam persidangan perkara suap pengerjaan proyek Jalan Duri-Sek Pakning yang melibatkan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Akok disebut pernah memberi uang Rp50 juta kepada mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis, Tajul Mudaris terkait sebuah proyek yang dikerjakannya di Kabupaten Bengkalis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Akok di Bengkalis. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.

Dalam kasus dugaan rekayasa pembangian jatah proyek di Bengkalis, Bagian Pidsus Kejati Riau sudah memanggil sejumlah pihak. Diantaranya adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis, Ardiansyah.

Ardiansyah diklarifikasi dalam kapasitas sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Ardiansyah juga pernah jadi saksi di perkara Amril Mukminin.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ardiansyah mengakui menerima fee dari PT Citra Gading Asritama sebesar Rp650 juta. Dalam proyek tersebut, Ardiansyah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). [**]

Terkini