Kejari Bengkalis Akan Tangani 2 Perkara Korupsi Besar

Selasa, 21 Juli 2020 | 13:04:18 WIB

Metroterkini.com - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, dalam waktu dekat akan mempublis dua perkara tindak pidana korupsi berskala besar, Selasa (21/7/20).

Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan melalui rilis yang diterima media ini, Selasa siang.

Selain itu, bersempena dengan puncak memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 dan Hari Ulang Tahun ke 20 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang akan digelar besok, Rabu (22/7/2020), berbagai prestasi yang diraih Kejaksaan Negeri Bengkalis juga diungkapkan. 

Agung Irawan menjelaskan, untuk penanganan perkara pidana khusus ditahun 2020 masih dalam tahap penyelidikan 1, Penuntutan 4 dan eksekusi ada 2 dengan penyelamatan keuangan negara sebesar senilai Rp 96 miliar lebih. 

Agung juga mengatakan, sedangkan untuk penanganan perkara pabean cukai ada 3 diantaranya masih dalam penuntutan 1, dan eksekusi saat ini sedang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi 2 perkara besar. 

"Di Pidsus kejaksaan Bengkalis saat ini sedang melakukan penyelidikan 2 perkara besar. Dalam waktu dekat akan kita ekspos kepada teman-teman media," tegas Agung Irawan. 

Sementara itu, untuk dibidang perdata dan tata usaha. Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Bengkalis Farouk Fahrozi mengatakan, proaktif dalam memberikan bimbingan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara ditengah pandemi covid-19 kepada masing masing OPD Pemkab Bengkalis. 

Hal demikian, lanjutnya, terutama kepada masing masing OPD Pemkab Bengkalis agar lebih bijak dalam menggunakan anggaran dana covid-19 guna terhindar dari penyelewengan keuangan negara dan telah melakukan penyelamatan keuangan negara. 

"Tahun 2020, Bidang Datun Kejaksaann Negeri Bengkalis telah melakukan penyelamatan keuangan negara tujuh miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah," ungkap Farouk. 

Selain itu untuk dibidang pidana umum. Kepala Seksi Pidum Imamanuel Tarigan menjelaskan untuk penanganan narkotika ditahun ini ada 28 perkara yang sudah memiliki berkekuatan hukum tetap atau incrah dengan dituntut hukum mati. 

"Untuk perkara narkotika ini, JPU Kejaksaan Bengkalis telah hukum mati sebanyak 5 napi sedangkan putusan mati ada 2 napi dan seumur hidup ada 3 napi. Sedangkan dalam tahap banding putusan mati ada 2 napi dan upaya hukum kasasi ada 3 napi," ungkap Kasi Pidum. 

Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Oki Winarta juga menjelaskan, sedangkan untuk penyelamatan keuangan negara 100 juta lebih kemudian penyelesaian barang rampasan dengan pemusnahan handphone ilegal 5 ribu lebih berbagai merek.  

Untuk diketahui Hari Ulang Tahun ke 20 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Kejaksaan Negeri Bengkalis hari ini menggelar vicon memperingati  IAD dan mengadakan ziarah makam pahlawan. 

Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemotongan tumpeng dalam rangka HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke 20 dikantor Kejaksaan Negeri Bengkalis. 

Kemudian esoknya pada Rabu (22/7) menggelar upacara HBA di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis secara virtual  serentak dilaksanakan se Indonesia dengan memperhatikan protokoler kesehatan. [rudi]

Terkini