Metroterkini.com - Sehubungan dengan adanya pemberitaan oleh media online Metroterkini.com pada tanggal 26 Juni 2020 dengan judul "Masyarakat Minta Sertifikat RSPO PT Musim Mas Dicabut" dengan ini kami klarifikasi.
"Saya jelaskan bahwa berdasarkan kunjungan verifikasi pada tanggal 13 s.d 16 Agustus 2019 oleh Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. Adapun hasil verifikasi," katanya.
1. Terkait pengaduan masyarakat PT Musim Mas melakukan penanaman sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS), tanaman tersebut telah ada semenjak tahun 1996 namun tanaman kelapa sawit tersebut telah dibiarkan dan tidak dilakukan perawatan serta pada sekitaran Daerah Aliran Sungai tersebut telah dilakukan penanaman tanaman pokok kayu hutan dan mengenai sungai Napo tidak terdapat tanaman sawit yang di tanam oleh PT Musim Mas di sempadan kiri dan kanan sungai. Komitmen penanaman tanaman pokok kayu hutan dibuktikan dengan MoU antara PT. Musim Mas dengan Pemerintah Pelalawan melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta desa-desa terkait sekitar perusahaan pada Tahun 2009.
2. Pengaduan masyarakat PT Musim Mas memfungsikan sungai menjadi kanal atau parit, pada saat verifikasi lapangan PT Musim Mas tidak ada melakukan pengalihan fungsi sungai/anak sungai sebagai kanal dan parit.
3. Pengaduan masyarakat meminta pemerintah meninjau kembali AMDAL PT Musim Mas, fakta yang ditemukan oleh tim verifikasi KLHK terkait kegiatan PT Musim Mas dalam mengimplementasikan dokumen AMDAL, PT Musim mas telah melakukan kewajiban kewajiban sebagaimana diwajibkan dalam dokumen.
Demikian klarifikasi, koreksi sekaligus hak jawab ini saya buat kiranya pimpinan redaksi Metroterkini.com dapat memahaminya.**