Metroterkini.com - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis menangkap 30 Ton (600 karung) gula pasir merk Shivshakti Sugar Made In India. Hanya saja gula tersebut bukan diselundupkan langsung dari India, melainkan dari negeri Jiran Malaysia. 30 Ton gula ilegal (selundupan) itu diangkut oleh kapal motor Salimi.
Namun, usaha yang merugikan keuangan negara dari sektor bea masuk barang impor, itu berhasil digagalkan oleh Tim gabungan Satpol Air Polres Bengkalis dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (8/6/20) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
KM Salimi bermuatan 600 karung (30 ton) gulan itu ditangkap saat berlayar diperairan Selat Malaka, dengan Titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E. KM Salimi yang dinakhodai MA warga Pangkalan Sesai, Kota Dumai, dan anak buah kapal (ABK) berinisial BR warga Jalan Segar, Kelurahan Pergam, Rupat, AMA warga Pangkalan Sesai Dumai, itu bertolak dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan Kadur, Kecamatan Rupat Utara.
Wakapolres Bengkalis, Kompol Roni Syahendra didampingi Kasatpol Air AKP Rahmat Hidayat saat press release menyampaikan, KM. Salimi yang membawa 600 karung gula pasir itu ditangkap oleh Kapal patroli IV dengan nomor lambung 2303 dan Patroli Bea Cukai Bengkalis dan Bea cukai Tanjung Balai Karimun dengan Kapal lambung BC 8005.
"Kapal KM. Salimi diduga membawa gula 600 karung gula pasir asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, ditangkap Kapal Patroli diseputaran diperairan Selat Malaka, dengan Titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E," ungkap Kompol Roni Syahendra didampingi Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat dan Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo, Selasa (9/6/20) kepada wartawan.
Menurut Kompol Roni, penangkapan KM. Salimi berawal ketika Senin (8/6/20) malam sekitar pukul 21.30 WIB, kapal patroli Satpolair Polres Bengkalis KP IV 2303 yang tengah melaksanakan patroli bersama dengan Patroli Bea Cukai Bengkalis dan Bea cukai Tanjung Balai Karimun dengan Kapal lambung BC 8005 di perairan Selat Malaka, tepatnya pada titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E, melihat ada kapal melintas. Saat didekati, ternyata KM. Salimi yang berlayar dari Batu Pahat Malaysia tujuan Pulau Rupat.
"Ketika dilakukan pemeriksaan kapal tersebut membawa 600 karung gula India dengan merk "Shivshakti sugar" dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kemudian kapal tersebut di bawa ke kantor Satpolair Polres Bengkalis," kata Roni dalam konferensi pers di Kantor Satpol Air.
Berdasarkan barang bukti (membawa gula tanpa dokumen yang sah), kepada nakhoda berinisial MA dan ABK berinisial BR dan AMA dikenakan Pasal
112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
ABK berinisial BR kepada wartawan mengaku menerima upah Rp 500 ribu/trip.
"Per trip saya dibayar Rp500 ribu, dan itu belum saya terima uangnya. Dan saya baru sekali ini ikut kerja ini,"ujarnya BR menjawab pertanyaan wartawan. [rudi]