Metroterkini.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah kabupaten/kota sebagai salah satu upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bengkalis bersama daerah lainya, Kampar, Pelalawan, Siak dan Dumai sesuai Keputusan Menkes RI wajib melaksanakanya mulai Selasa, 12 Mei 2020.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, resmi mengeluarkan persetujuan penerapan PSBB dimaksud, Selasa (12/5/2020). Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 Tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupatek Siak, Kabupaten Bengkalts, Dan Kota Dumai, Provinsi Riau, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam keputusan tersebut, Menkes Terawan Agus Putranto menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat (diktum kedua).
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran (diktum ketiga).Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis dan Wali Kota Dumai melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tembusan kepada Gubernur Riau untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan, belum dapat berkomentar banyak soal terbitnya Keputusan Menkes tersebut.
"Untuk tindak lanjutnya, kita masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi Riau. Kami rasa 4 daerah lain (Kampar, Pelalawan, Siak dan Dumai, juga demikian," tutup Johan. [***]