Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Hoaks Covid–19

Selasa, 05 Mei 2020 | 23:00:16 WIB

Metroterkini.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap 14 kasus hoax terkait virus COVID–19 selama periode Maret hingga Mei 2020. Total sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax.

“Mulai akhir Maret sampai April sampai sekarang ini, ada 14 kasus yang kita ungkap dari 443 yang kita lidik berdasarkan laporan informasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers secara live melalui akun Instagram Humas PMJ, Senin (04/5/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan dari hasil pengungkapan hoax tersebut, pihaknya sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Motif para tersangka menyebarkan hoax tersebut adalah membuat keresahan di masyarakat di tengah pandemi Corona.

“Kasus yang terungkap sekitar 14 LP, dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang selama kurun waktu pandemi ini,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, semua tersangka ini menggunakan modus memakai akun media sosial palsu untuk menyebarkan berita bohong yang meresahkan. Menurutnya, berita bohong tersebut bisa berupa ujaran kebencian pada pejabat negara hingga sebarkan video bohong soal korban Corona di tempat umum.

“Selama in modusnya adalah gunakan akun palsu dan atas namakan orang lain dan sebarkan berita hoax tersebut, biasanya ujaran kebencian pada negara, pemerintah, atau orang tertentu dengan tujuan menunjukkan sentimen negatif atau permusuhan dan keresahan pada masyarakat,” Kabid Humas Polda Metro Jaya

Total 443 kasus itu saat ini diselidiki oleh Polda Metro Jaya adalah Polda Metro Jaya: 166 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan: 51 kasus, Polres Metro Jakarta Barat: 36 kasus, Polres Metro Jakarta Utara: 23 kasus, Polres Metro Jakarta Timur: 1 kasus, Polres Metro Jakarta Pusat: 36 kasus.

Selanjutnya Polres Metro Depok: 25 kasus, Polres Metro Bekasi Kota: 11 kasus, Polres Metro Bekasi: 44 kasus, Polresta Bandara Soetta: 1 kasus, Polresta Tangerang Kota: 17 kasus, Polres Tangsel: 8 kasus, Polres Kepulauan Seribu: 5 kasus dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok: 19 kasus. [sjah]

Terkini