Metroterkini.com - Kisruh pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang berujung ke ranah hukum.
Warga dari desa setempat telah melaporkan dugaan penyelewengan tersebut kepada Satreskrim Polresta Tangerang.
Ketua RT 20/04 Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Yanto mengeluhkan adanya kejanggalan pada program pemerintah pusat yang digulirkan bagi masyarakat miskin tersebut. Ia menyebut, beberapa warganya baru menerima kartu PKH per tanggal tanggal 18–19 April 2020 kemarin.
“Padahal pada data kartu tersebut diterbitkan sejak bulan Januari 2018 oleh Bank BRI dan berakhir hingga tahun 2023,” ungkap, Senin (27/04/2020).
Ungkapanya, selama dua tahun kartu dan bantuan yang harusnya diberikan kepada warga Desa Bakung namun dipegang secara sepihak oleh pendamping. Setelah warga menerima kartu tersebut dan mengeceknya di ATM, namun tidak ada nominal uang yang tertera.
“Setelah diterima kartunya pun sudah lecet seperti sudah sering digesek dan juga sudah tak bersegel,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran, kata dia, terdapat sekitar 100 kartu yang tertahan dan baru diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Hal ini terbongkar sejak berlangsungnya pendataan warga penerima bantuan sosial akibat penyebaran Covid–19.
“Banyak warga yang komplain, warga mau demo tapi ga boleh, karena situasi covid–19 sekarang,” tuturnya.
Menurutnya, kasus ini masih dalam proses awal, sehingga warga yang terlibat dan pihak RT beserta jajaran masih mengumpulkan bukti terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan ini.
Sementara itu, Kepala Desa Bakung Suandana saat dikonfirmasi wartawan mengaku enggan terlibat menanggapi kasus tersebut. Ia mengaku pihak desa hanya sebagai penonton.
“Itu mah kewenangan pihak kecamatan dan Dinsos Kabupaten Tangerang, peran desa mah hanya sebagai penonton,” tutupnya.
Kisruh tentang PKH bukan kali pertama diselesaikan ke ranah hukum. Sebelumya juga terjadi pada Januari 2020 di Desa Kedaung, Kecamatan Mekarbaru. Tiga pendamping PKH dipanggil oleh Satreskirm Polresta Tangerang untuk dimintai klarifikasi setelah mendapat laporan dari warga setempat. [sjah]