Soal Penggunaan Dana Hibah, Ini Kata Ketua KONI Bengkalis

Kamis, 23 April 2020 | 15:41:35 WIB

Metroterkini.com - Akhirnya Ketua KONI Kabupaten Bengkalis, Darma Firdaus Sitompul angkat bicara soal menggelindingnya dugaan penyimpangan penggunaan dana KONI yang diapungkan oleh beberapa orang pengurus cabang olahraga dilingkup KONI Bengkalis, Selasa (20/4/20).

Kepada media ini, Darma Firdaus Sitompul mengatakan, awalnya ia mengajukan proposal kepada Pemda Bengkalis melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis pada APBD murni 2019 sebesar Rp 13,5 miliar. 

Namun, yang disetujui hanya Rp 7 miliar. Kemudian pada APBD perubahan 2019 KONI Bengkalis mendapat kucuran dana hibah lagi Rp 5 miliar dari Rp 9 miliar yang diajukan. Dengan demikian, pada tahun anggaran 2019 total KONI Bengkalis mendapat dana hibah Rp 12 miliar.

Dalam menggunaan dana hibah Rp 12 miliar, Darma Firdaus Sitompul yang akrab disapa Ucok mengaku mengacu pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Dimana selaku Ketua KONI Bengkalis, dirinya telah menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak pengguna belanja hibah pada 4 April 2019. Ada dua poin penting dalam surat pernyataan tersebut, yakni; Bertanggungjawab sepenuhnya baik formal maupun materil atas penggunaan anggaran proposal yang diterima. Kemudian akan menggunakan dana hibah sesuai dengan rencana pengguna proposal yang telah disetujui.

Setelah menyelesaikan pendistribusian dana hibah di APBD murni sebesar Rp 7 miliar, pada akhir Desember 2019 dana hibah pada APBD perubahan Rp 5 miliar pun cair. Dari dokumen yang diperoleh media ini, dana hibah Rp 5 miliar tersebut untuk tiga peruntukkan hasil verifikasi rencana anggaran perubahan pembinaan keolahragaan (RAPBD-P) KONI Kabupaten Bengkalis 2019. Hasil verifikasi ini ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, H. Anharizal.

Pertama, belanja penghargaan atlet dan pelatih berprestasi tahun 2018-2019 sebesar Rp 1,8 miliar. Kedua, belanja peralatan untuk 23 cabang olahraga senilai Rp 2,5 miliar, dan ketiga, belanja operasional (belanja barang dan jasa peralatan kesekretariatan) sebesar Rp 700 juta.

Nilai pembagian belanja peralatan untuk 23 Cabor tersebut bervariasi. Yang paling besar cabor Anggar, Tinju, Sepeda dan Senam masing-masing Rp 150 juta. Sementara 19 Cabor lainnya, seperti Atletik, Panahan, Catur, Panjat Tebing, Senam, Dayung, Layar, Gulat. Tarung Derajat, Muathay, Wushu, Motor, Layar, Judo, dan lainnya  masing-masing Rp 100 juta.

Namun, belanja peralatan cabor tersebut diduga tidak semua terealisasi. Sebab, ada 8 cabor yang tidak menerima dana peralatan, yakni Panjat Tebing, Senam, Dayung, Layar, Atletik, Gulat. Tarung Derajat dan Muathay. Artinya, ada Rp 800 juta dari Rp 5 miliar dana hibah di APBD Perubahan yang dipertanyakan berdasarkan hasil verifikasi yang ditandatangani Kadisparbudpora. 

Selain itu, kelompok yang menandatangani mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ucok juga mempertanyakan 12 persen pajak yang belum disetorkan.

Menurut kelompok Mustafa Alwi dan kawan-kawan, total dana yang diduga belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,3 miliar.

Menanggapi gelombang protes ini, Ucok mengatakan, Rp5 miliar tersebut merupakan bagian dari total dana hibah yang diterima oleh KONI Bengkalis tahun 2019 sebesar Rp12 miliar.

Dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), sudah disebutkan penggunaan dana ini dalam bentuk belanja langsung, belanja tak langsung dan belanja pembinaan. 

“Ini sudah menjadi panduan kita tidak bisa lari dari situ, berapa  belanja langsung, belanja tak langsung dan belanja pembinaan, itulah yang kita pakai, sudah sesuai dengan NPHD,” katanya.

Terkait dana Rp5 M untuk 3 pos anggaran yakni bonus atlet Rp. 1,8 M, pembelian peralatan utk 23 cabor sebesar Rp 2,5 M juga operasional kesekretariatan Rp 700 Juta. Ucok mengatakan, bahwa rencana kegiatan anggaran (RKA)itu adalah usulan Disparbudpora ke BPKAD. Begitu sudah disahkan, maka Rp5 miliar ini menjadi satu kesatuan dengan dana hibah yang sudah dicairkan sebelumnya, tidak berdiri sendiri.  Setelah melakukan evaluasi, KONI selanjutnya melakukan pergeseran anggaran, namun tetap mengacu kepada NPHD, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penggunaan dana saat itu. Sehingga, ketika KONI mengajukan pencairan, item-itemnya tidak lagi berdasarkan usulan dalam RKA.  

Pergeseran anggaran dalam satu pos belanja itu dibenarkan. Untuk belanja pembinaan, dalam NPHD misalnya tertera Rp5 miliar ya tetap kita belanjakan Rp5 miliar. Namun jumlah anggaran per sub kegiatan dari belanja pegawai ini kita geser menyesuaikan dengan kebutuhan saat itu,” kata Ucok.

Itu sebabnya, sambung Ucok lagi, cabor-cabor tidak menerima dana pembinaan sesuai dengan usulan dalam RKA, karena telah dilakukan  pergeseran. 

“Kalau ada cabor yang sama sekali tidak mendapatkan dana pembinaan, saya tak tahu 7 cabor ini apa saja, kalau tau mungkin bisa saya jelaskan case by case. Namun secara garis besar, bisa saja cabor bersangkutan tidak mengajukan usulan, atletnya tidak ada, atau menurut tim verifikasi tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Pintu KONI selalu terbuka

Pada kesempatan itu, Ucok juga menjelaskan, bahwa pintu KONI terbuka lebar untuk para pengurus cabang olahraga (cabor) yang  ingin mendapatkan informasi apa saja seputar KONI, termasuk penggunaan dana hibah.

Justru, ungkapnya, hanya melalui KONI lah pengurus cabor bisa mendapatkan informasi yang tepat dan akurat.

Hal itu disampaikan Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkalis, Darma Firdaus S kepada wartawan menanggapi adanya pemberitaan, sejumlah pengurus cabor menyatakan sikap mosi tak percaya terhadap dirinya dalam penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2019. 

“Kita, saya khususnya selaku Ketua KONI, tidak pernah mempersulit kawan-kawan cabor untuk bertemu dengan saya. Silahkan datang ke kantor, pintu selalu terbuka lebar.  Sejauh itu untuk kebaikan bersama dan untuk kemajuan dunia olahraga di Kabupaten Bengkalis, saya siap melayani kawan-kawan cabor,” katanya kepada wartawan, Senin, 13 April 2020.

Menurutnya, dengan langsung menemui dirinya, maka pengurus cabor bisa mendapatkan informasi yang benar seputar penggunaan dana hibah, dibandingkan dengan informasi yang berkembang di luar. 

“Saya katakan demikian karena bisa jadi informasi ini didapat dari  sumber-sumber yang  tidak objektif, yang memang tidak suka dengan saya. Sehingga informasi yang berkembangpun menjadi bias,” katanya lagi.

Terkait adanya tudingan besaran dana  pembinaan ke cabor tanpa indikator yang terukur, Ucok menjelaskan, cabor berprestasi tetap mejadi acuan utama. Selain itu, ada indikator lain yang menurut KONI perlu diperhatikan yaitu cabor-cabor yang  dipertandingkan pada Porprov mendatang. 

“Ada cabor  unggulan tuan rumah dengan nomor pertandingan cukup banyak. Pada cabor ini, kita berusaha untuk setidaknya menyaingi perolehan medali tuan rumah. Sehingga target perolehan medali bisa tercapai dan berharap juara  umum tetap kita pertahankan,” kata Ucok lagi.

Ucok mengatakan, sebenarnya banyak klarifikasi yang  ingin disampaikan. Namun, rasanya tak maksimal kalau hanya melalui pemberitaan. Akan lebih baik, cabor yang merasa tidak puas menemui dirinya, nanti akan dijelaskan lengkap  dengan data pendukung. 

“Soal mosi tak percaya itu hak kawan-kawan cabor, tapi selaku Ketua Umum KONI, saya berkewajiban meluruskan informasi yang salah dan berkembang di luar sana. Kalau niat kita sama, memajukan dunia olahraga di Kabupaten Bengkalis, ayo duduk semeja, buang yang keruh ambil yang jernih,” ujarnya lagi.

Sementara itu, ditempat terpisa, pengurus panjat tebing, Fivetrio mengatakan, pengajuan anggaran tersebut berdasarkan usulan/proposal cabor-cabor, bukan Disparbudpora sebagaimana keterangan Ketua KONI Darma Firdaus Sitompul. 

Untuk itu, RKA yang sudah diverifikasi Disparbudpora harus dijalankan, dan tidak bisa sesuka pengurus menggesernya.

Bahkan, ungkap Fivetrio yang akrab disapa Lilik, dalam pertemuannya dengan Kadisparbudpora Anharizal dan Kabid Olahraga Tirta, pihak Disparbudpora menegaskan bahwa RKA tersebut tidak bisa geser, karena RKA diverifikasi tersebut merupakan usulan Cabor yang diajukan KONI ke Disparbudpora.

"Ini (RKA merupakan usulan Disparbudpora) sudah balik-balik. Yang benar tu, cabor-cabor mengajukan ke KONI. Itu yang diajukan KONI ke Disparbudpora," tegas Lilik yang beberapa hari lalu mengadukan kemelut ini ke Komisi III DPRD Bengkalis. [rudi]

Terkini