Metroterkini.com - Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 18 pengedar narkotika jenis sabu-sabu serta obat–obatan terlarang yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu dua minggu.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, belasan pelaku itu merupakan hasil tangkapan jajaran Satres Narkoba pada periode 1 hingga 16 Februari 2020.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang mayoritas bekerja sebagai buruh pabrik itu diketahui bukan merupakan satu jaringan. Dan memang, biasa mengedarkan barang haram tersebut pada anak sekolah hingga pekerja.
“Sasaran mereka ini anak sekolah dan pekerja. Untuk wilayah edarannya lebih ke pelosok Tangerang,” katanya, Senin (17/2/2020).
Biasanya, lanjut Ade Ary Syam Indradi, untuk melakukan transaksi mereka lebih memilih lokasi yang ramai, yakni rumah, parkiran, dan tempat keramaian lainnya.
Pada sekali transaksi, para pengedar biasa menjual dengan harga Rp 2 juta dalam satu klip. Sementara untuk obat–obatan dijual dengan harga Rp 10 ribu dalam satu strip.
“Untuk sabu, nilai jualnya sama seperti nilai beli, hanya saja takarannya mereka kurangi, harusnya satu gram, tapi jadi nol koma saja,” terangnya.
“Nah kalau obat–obatan ini harganya Rp10 ribu satu strip dengan modus penjulannya melalui toko toko kosmetik,” sambung Ade Ary Syam Indradi.
Pada hasil tangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dengan total narkotika jenis sabu sebanyak 13,63 gram, daun ganja 2,26 gram, tramadol 127 butir dan excimer 388 butir.
Mereka dikenakan pasal 114 dan 112 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkoba serta, Undang–Undang Kesehatan pasal 196 untuk penggunaan obat obatan yang dilarang. Secara keseluruhan dikenakam hukuman maksimal 20 tahun penjara. [sjah]