Metroterkini.com - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha tempat hiburan malam berkonsep restoran & bar Black Owl, di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Manajemen Black Owl akan mengonfirmasi ke Pemprov DKI terkait dugaan penemuan narkoba di lokasi diskotek.
"Ya tentunya kita pasti akan mengonfirmasi ke situ. Dia bilang ada temuan narkoba, sedangkan yang kita tahu dari Polda tidak sama sekali ada ketemu barang bukti. Jadi ada website PMJ news dia sudah mengatakan seperti itu," ujar Komisaris Utama Black Owl Efrat Tio di Black Owl di Jakarta Utara, Senin (17/2/2020).
Tio mempertanyakan keputusan Pemprov DKI yang mencabut izin diskotek. Dia mengaku akan mengkoordinasikan langkah yang akan diambil usai izin usaha dicabut.
"Jadi harusnya mungkin Pemprov belum mendapatkan informasi atau seperti apa. Selebihnya saya masih butuh berkoordinasi lagi. Ini baru sekali saya lihatnya," kata dia.
Tio mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh setelah dicabut izin usaha cafenya itu. Dia mengatakan bahwa pihaknya taat akan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, Tio mengatakan belum memutuskan apakah hari ini Balck Owl akan beroperasi atau tidak. Dia masih menunggu arahan dari Pemprov DKI.
"Saya nggak bisa tahu itu seperti apa. Mungkin habis dari sini saya kontak ke mereka kira-kira arahannya gimana. Kita pasti ikut aja," pungkasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl di PIK. Pencabutan tersebut buntut dari ditemukannya 12 pengunjung positif narkoba. [sjah]