Pelaku Pengeroyokan Santri di Inhu jadi Tersangka

Senin, 17 Februari 2020 | 13:42:37 WIB

 

Metroterkini.com - Polsek Pasir Penyu menetapkan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Khairul Ummah sebagai tersangka. Yang mana, penetapan tersangka usai santri tersebut diperiksa petugas sejak orangtua korban melaporkannya ke Polsek Pasir Penyu.
Disebutkan, sejak peristiwa penganiayaan santri senior kepada santri junior Ponpes Khairul Ummah Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu mencuat dan juga orangtua korban melapor ke polisi, pihak Ponpes mengeluarkan pelaku dari Ponpes tersebut.

Sementara itu korban penganiyaan yang masih duduk di kelas dua tsanawiyah itu memilih pindah sekolah. Menurut orangtua korban,  anaknya kini trauma dan tidak mau lagi masuk ke Ponpes Khairul Ummah.

 "Anak saya trauma dan tidak mau lagi masuk ke Pondok," kata orangtua korban, yang namanya tidak ingin di tulis kepada awak media, Sabtu 15 Februari 2020. 

Dikatakan orangtua korban, akibat tidak tahan atas perlakuan seniornya, anaknya kabur dari Ponpes dengan memanjat tembok pagar, setelah melewati semak belukar di belakang Ponpes Khairul Ummah.

Setelah melompat pagar tembok dan berhasil keluar dari semak belukar, sekitar 10 kilometer dari Ponpes, tepatnya di Simpang Japura, Lirik, dia di hubungi salah satu wali murid, yang anaknya juga mengalami hal serupa, bahwa anaknya juga ikut kabur dari Ponpes tersebut.

Setelah bertemu, wali murid itu kaget melihat anaknya sudah babak belur. Atas dasar itu hingga mereka melaporkannya ke Polsek Pasir Penyu dan mendatangi Ponpes Khairul Ummah.

Dikatakannya lagi, pada Selasa 11 Februari 2020, anaknya tidak mau lagi sekolah. Dan pada Sabtu 15 Februari 2020 anaknya dia pindahkan ke salah satu SMPN Pasir Penyu.

"Berat sebenarnya. Mana sebentar lagi ujian. Takut anak saya tidak dapat prestasi lagi, akibat ada perbedaan mata pelajaran," tukasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman melalui Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Ipda Abdan SE MHum kepada wartawan mengatakan, bahwa proses hukum atas laporan korban pemukulan sudah diproses. 

"Setelah memeriksa saksi-saksi, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dikatakan Abdan, karena pelaku anak-anak dengan ancaman dibawah lima tahun, perlu dilakukan diversi. Yakni penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

"Rencana diversi ini dilaksanakan pada pekan mendatang," jelas Abdan.

Sementara itu, ditempat terpisah, Pengasuh Pondok Pesantren Khairul Ummah KH Muhammad Mursyid kepada awak media mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan santri tersebut sudah diluar ketentuan dan aturan. "Makanya yang bersangkutan diberi sanksi berat dengan mengeluarkan dari pondok," jelasnya.

Menurutnya, pihak Ponpes Khairul Ummah sudah berupaya memediasi antara pihak korban dan pelaku. Sebab, kejadian ini merupakan antara pelaku dengan korban. 

"Waktu pemeriksaan di polisi juga di perihatkan buku aturan yang berlaku di pondok," tambahnya.

Pihak Ponpes Khairul Ummah tidak mengetahui korban sudah pindah dari Ponpes yang diasuhnya. Karena jika pindah atau keluar dari Ponpes merupakan hak korban bersama walinya. 

"Kami hanya mengeluarkan pelaku dan kami berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," pungkasnya. [wa]

Terkini