Metroterkini.com - Kepolisian Daerah Riau berhasil ungkap perdagangan organ Harimau Sumatera. Perkara ini berhasil diungkap di wilayah Indragiri Hulu, Sabtu (15/02/20) kemarin.
Dari pengungkapan ini, selain berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, polisi juga mengamankan kukit, taring hingga organ harimau yang dikemas dalam sebuah kantong plastik.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam rilisnya mengatakan ketiga pelaku merupakan kuris. Dimana organ harimau itu dibawa dari Jambi. "Ketiganya merupakan kurir dari perdagangan ilegal tersebut," terangnya.
Pelaku berhasil diringkus setelah tim Polda Riau melakukan penyelidikan sehari sebelum ketiganya berhasil ditangkap di Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu pukul 11.00 WIB. Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman organ harimau yang dikemas dengan kantong plastik tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menambahkan pengiriman menuju Inhu itu para pelaku menggunakan minibus Avanza berplat nomor D 1606 ABK. Dimana mereka dikendalikan oleh pelaku berinisial H dan A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini para pelaku sudah berada di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Untuk diketahui satu lembar kulit harimau di pasar gelap dibandrol sampai Rp80 juta. Sementara bagian tulang Rp 2 juta per kilogram dan taring mencapai Rp 1 juta perbuahnya. [***]