Metroterkini.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen disebut menjadi tahanan rumah sejak 12 Desember.
"[Kivlan Zen jadi] tahanan rumah," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat dikonfirmasi, Senin (16/12).
"[Tahanan rumah sejak] minggu lalu, senyap," ucap Tonin.
Dikutip dari surat penetapan PN Jakarta Pusat, disampaikan bahwa status pembantaran terhadap Kivlan telah dicabut. Kivlan diketahui sempat dibantarkan lantaran menjalani perawatan di RSPAD.
"Mengalihkan status penahanan terdakwa Kivlan Zen dari status dari tahanan rumah tahanan negara ke tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019," demikian bunyi penetapan tersebut.
Selain menetapkan sebagai tahanan rumah, Kivlan juga diberikan izin untuk melakukan program fisioterapi dua kali seminggu, setiap hari Selasa dan Kamis, dengan dikawal oleh pihak Kejari Jakarta Pusat.
Surat penetapan itu ditandatangi oleh majelis hakim Hariono pada 11 Desember.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan akan mengecek lebih dulu ihwal informasi tersebut.
"Saya cek dulu ya," ucap Yusri.
Sejak 11 September lalu, Kivlan diketahui telah dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya ke Rutan Polda Metro Jaya.
Pemindahan tersebut berdasarkan surat penetapan nomor 960/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani Majelis Hakim Ketua kasus Kivlan, Hariono pada 11 September.
Dalam surat penetapan itu, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ini dipindahkan berdasarkan surat permohonan pemindahan penahanan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan itu dibuat setelah Komandan Pomdam Jaya memberikan surat permohonan izin penyerahan titipan penahan Kivlan.
Diketahui, Kivlan didakwa atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Ia juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati yang merupakan tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. [***]