Metroterkini.com – Polres Ciamis Polda Jabar menangkap pemakai narkotika jenis ganja di Dusun Empangsari, RT. 003, RW. 007, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Pelaku berinisial P (31) adalah seorang buruh nelayan. Dia adalah warga Dusun Empangsari RT.003/007, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pelaku ditangkap karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, dan menggunakan narkotika jenis daun ganja kering.
“Pelaku ditangkap dengan barang bukti sisa pakai narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat,” tegas Kapolres di Mapolres Ciamis, Jum’at (06/12/2019).
“Setelah itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok LA warna hitam, serta satu bungkus papir merk misbrand,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dituntut dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara 4 tahun sampai 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta dan maksilam Rp 8 miliar.
Selain menangkap pemakai narkotika jenis ganja di Kalipucang, Polres Ciamis juga menangkap seseorang yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelakunya bernisial BAP (42), seorang karyawan swasta, warga Cijerah II, Blok X, Gang. Tanjung V No. 168, RT. 004/019, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung.
“Pelaku ini ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Alun-alun Ciamis dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” urai Kapolres.
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, sabu tersebut dibungkus tisu, serta dililit lakban hitam di dalam amplop warna coklat yang disimpan di dalam 1 bungkus bekas rokok Djarum Super.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya penjara 4 tahun sampai dengan 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya. [sjah]