Metroterkini.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Aliansi Anak Bangsa (AAB) serta Dewan Persaudaraan Relawan melaporkan balik Sudiarto yang mempolisikan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Bareskrim Polri. Menurut mereka, Sudiarto melakukannya pencemaran nama baik karena menyebarkan bukti laporan di media sosial.
"Dasar dan laporan tersebut karena kita merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan gitu, tapi jangan dipermalukan seperti ini. Ini namanya mempermalukan orang dengan menyebar-nyebarkan tersebut," kata kuasa hukum mereka, Pitra Romadoni, di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Mereka selesai membuat laporan di Bareskrim Polri pada Selasa sore. Namun Pitra enggan memperlihatkan bukti diterimanya laporan tersebut di SPKT Bareskrim Polri.
Menurut Pitra, penyebaran bukti laporan oleh Sudiarto itu memberi kesan bahwa Abdul Somad sudah terbukti bersalah. Padahal, harus ada keputusan pengadilan untuk menentukan hal tersebut.
"Jadi dengan adanya bukti pelaporan polisi ini seolah-olah Abdul Somat bersalah. Ini kan belum ada keputusan yang inkrah dari pengadilan dan permasalahan tersebut terjadi di Masjid Annur, Pekan Baru. Ini perlu dipertanyakan, bahwasannya itu adalah tausyiah mimbar khusus, bukan untuk umum," ujarnya.
Dalam pelaporan itu, Pitra juga memberikan screenshoot group WhatsApp sebagai bukti. Dia juga melampirkan foto laporan terhadap Abdul Somad atas nama Sudianto di Bareskrim yang terdaftar pada 18 Agustus 2019.
Diketahui, video UAS yang membahas salib beredar di media sosial. UAS sendiri sudah menyampaikan klarifikasi dan menyebut ceramahnya itu dilakukan di forum internal tertutup.
Ia mengaku heran video pengajiannya yang menjawab pertanyaan jemaah soal salib menjadi viral. UAS menyebut pengajiannya itu dilakukan sekitar tiga tahun lalu. UAS mengatakan penjelasannya mengenai salib merupakan pertanyaan dari jemaah. Dia menyebut lokasi pengajian saat itu berada di Pekanbaru, Riau.
"Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang? Saya serahkan kepada Allah SWT. Sebagai warga yang baik, saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu. Saya tidak akan takut karena saya tidak merasa bersalah, saya tidak pula merusak persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.
Atas video tersebut, beberapa pihak melaporkan UAS ke polisi. Setidaknya ada empat pihak yang telah melaporkan UAS, yaitu Horas Bangso Batak (HBB), seorang dosen universitas swasta di Jakarta bernama Manotar Tampubolon, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Presidium Rakyat Menggugat (PRM). [dtk-mer]