Asri Auzar : PT Padasa Rambah 3.500 Ha Hutan Bukit Suligi

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 22:48:42 WIB

Metroterkini.com - DPRD Provinsi Riau menanggapi serius perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi Riau yang meminta untuk segera menindaklanjuti temuan perambahan hutan dijadikan lahan perusahaan yang jumlahnya lebih kurang 1 juta hektare.

Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar mengatakan, sesuai dengan temuan pansus monitoring beberapa waktu lalu, salah satu perusahaan yang terindikasi melakukan perambahan hutan adalah PT Padasa Enam Utama yang beroperasi di perbatasan Kampar dan Rohul.

"Temuan pansus monitoring adalah PT Padasa diduga melakukan perambahan Hutan Lindung Bukit Suligi di Kampar," tegas Asri, Sabtu (10/8/2019).

Asri menjelaskan, PT Padasa Enam Utama diduga telah merambah 3.500 hektare kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi di Kampar.

Asri menambahkan, PT Padasa Enam Utama diduga mengatasnamakan Kredit Koperasi Primer Anggota (KPPA). Dengan itu, PT Padasa Enam Utama mengatasnamakan masyarakat untuk kedoknya merambah 3.500 hektare Hutan Lindung Bukit Suligi.

Untuk itu, pihaknya akan merekomendasikan temuan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk segera diproses hukum.

"Kami akan meminta Dirkrimsus Polda Riau mengusut perambahan ini," tegasnya.

Sementara itu, Manejer Operasional PT Padasa Enam Utama, Suryanto Efendi mengatakan pihaknya memang memiliki HGU 7.700 hektare dan KPPA 3.500 hektare. Namun, dia mengaku tidak tahu menahu soal KPPA seluas 3.500 hektare tersebut.

"Itu mulai tahun 2000. Saya tak tahu persis seperti apa, karena sudah hampir 20 tahun lalu," jawabnya.[***]

Terkini