Metroterkini.com - Jajaran Polres Bengkalis Riau, berhasil mengamankan AF alias Yono (30) warga Jalan Jawa Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis (1/8/2019) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.167,18 gram (3,16718 Kg).
Waka Polres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan, S.I.K mengatakan, terungkapnya kasus ini sejak dilakukan penyelidikan pada 19 Juli lalu, setelah petugas memperoleh informasi akan adanya transaksi Narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Kemudian pada tanggal 26 Juli memperoleh kabar dari masyarakat ditemukan diduga Narkoba jenis sabu di sekitar Desa Sungai Alam oleh seorang warga AF alias Yono.
Hasil penyelidikan terhadap Yono dan melakukan pengintaian, tanggal 31 Juli 2019, keberadaan Yono diketahui setelah petugas mengintrogasi istrinya ternyata melarikan diri ke Kabupaten Pelalawan karena menyembunyikan diduga barang haram itu.
Selanjutnya Kamis 1 Agustus sekitar pukul 03.30 WIB, Yono berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan di Perumahan Kanobelly Sawit Kerinci, Desa Kiyab Jaya, Kecamatan Sei. Kijang, Pelalawan.
"Barang bukti diduga disembunyikan oleh tersangka itu ditemukan di tiga titik berbeda. Ditemukan mulai pada 20 Juli dan masing-masing titik ditemukan satu bungkus," ungkap Waka Polres Bengkalis, Kompol Kurnia Setyawan, S.I.K didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Syahrizal, Senin (5/8/2019).
Tersangka tambah Waka Polres, sampai saat ini belum mengaku bahkan menyebutkan pemilik dari sabu-sabu seberat 3 kilogram lebih ini. "Peran dia apakah masih kurir, dia belum memunculkan nama pemilik barang. Tetapi itu nanti dinamika penyelidika nantinya, " pungkas Kompol Kurnia.
Sementara itu, tersangka Yono mengaku barang haram itu ditemukannya di dalam parit, dan bukan miliknya. Sabu-sabu itu dengan sengaja dia sembunyikan dan direncananya akan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Saya menemukannya pak di dalam parit. Kemudian saya sembunyikan dan setelah saya lari karena takut pak," dalihnya.
Yono akan dijerat dengan Pasal 114 (2), dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maskimal pidana mati. [***]