Soal Pungutan ke Pjs, Ini Kata Kabag Humas Kaur

Jumat, 19 Juli 2019 | 10:45:29 WIB

Metroterkini.com - Menyikapi berbagai isu perihal adanya penarikan biaya dalam pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kaur. Bupati Kaur Gusril Psusi, M.AP., Selasa 09 Juli 2019 telah mengklarifikasi langsung perihal isu yang berkembang soal Pjs Kades yang dipungut biaya untuk menjadi Pjs atau memperpanjang masa jabatan.

Bupati menegaskan tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan penarikan biaya dalam pengangkatan Pjs Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kaur.

Masih kata Bupati, ketika itu terjadi, itu bukan perintah dari Bupati, silakan proses yang bersangkutan secara hukum ketika terbukti melakukan pungutan kepada Pjs.

Hal senada yang disampaikan oleh Kabag Humas Pemda Kaur Ediyan Siratjudin saat dikonfirmasi metroterkini, Kamis 18 Juli 2019.

"Yang terpenting dalam persoalan Pjs Kades ini Bupati telah melakukan klarifikasi secara langsung di ruang kerjanya yang dihadiri oleh rekan-rekan media. Oleh sebab itu, perihal isu ada pungutan terhadap Pjs Kades sudah terbantahkan," ujar Kabag Humas.

Tambahnya, ketika ada yang terbukti melakukan pungutan itu,  itu bukan perintah Bupati, kami akan laporkan silakan proses secara hukum oleh penegak hukum itu ulah oknum yang memanfaatkan situasi.

Masih menurut Kabag Humas, sepertinya isu yang sengaja digiring ranahnya sudah beda, kita tidak anti keritik sesungguhnya kami sangat berharap rekan-rekan media untuk untuk lebih mengutamakan sebuah unsur berita yang aktual dan faktual jangan dibuat presepsi nanti konteksnya beda, masyarakat kita harus dibuat lebih mudah dalam memahami sesuatu. [ferry]

Terkini